Polri Bicara Peluang Tersangka Baru dalam Kasus Grab Toko

Ilustrasi barang bukti uang hasil penipuan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus dugaan penipuan daring dan pencucian uang yang dilakukan oleh pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

“Sampai saat ini sedang dalami bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 19 Januari 2021.

Menurut dia, penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus dugaan penipuan daring dan TPPU dengan korban mencapai sekitar 980 orang dan nilai kerugian Rp17 miliar. Tentu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

Iskandar Sitorus Bongkar Ciri-ciri Artis P yang Terlibat Kasus Korupsi Rp4 Triliun

“Penyidik sedang dalami termasuk kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.

Baca juga: Para Korban Penipuan Grab Toko Diperiksa Bareskrim Polri

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Diketahui, Yudha ditangkap di Jalan Pattimura Kebayoran Baru pada Sabtu, 9 Januari 2021. Diduga, Yudha melakukan pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang, dengan korban 980 orang dan nilai kerugian Rp17 miliar.

Dalam kegiatan penangkapan tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu unit handphone (HP) OPPO model F11 Pro warna hitam, satu unit HP Samsung A21S warna biru metalik.

Kemudian satu unit HP Samsung Galaxy 10 warna hitam, satu unit HP Samsung Galaxy j7 Prime warna putih, satu unit MacBook Air Serial Number C02NGE4HG083, satu buah SIM card XL dengan nomor 081807936780, satu buah SIM card Indosat dengan nomor 085714644363.

Selanjutnya, lima buah akses cohive kantor Grab Toko Lantai 12 A Plaza 89 Kuningan; satu buah KTP atas nama Yudha Manggala Putra; dan satu buah token BNI. Lalu, penyidik melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.

Atas perbuatannya, Yudha dijerat Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya