Polres Bandara Soetta Kembali Tangkap Pemalsu Surat Swab Test

Komplotan pemalsu hasil swab test yang ditangkap polisi belum lama ini.
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

VIVA – Pihak Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang kembali mengamankan seorang tersangka yang terlibat dalam sindikat pemalsu dokumen kesehatan. Sindikat itu memalsukan surat hasil pemeriksaan swab test atau PCR COVID-19.

Mudik Lebaran 2024, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Diprediksi Balik Seperti Sebelum Pandemi

Tersangka yang diamankan berinisial H. Dia berperan sebagai pembuat dan memperjualbelikan surat keterangan bebas COVID-19 palsu kepada penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta.

"Betul setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka yang masuk dalam sindikat pemalsu dokumen kesehatan ini bertambah satu orang, inisial H," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Alexander Yuriko, Rabu, 20 Januari 2021.

Mudik Lebaran 2024, Ini Titik Kemacetan di Bandara Soetta

Baca juga: Lapan Gunakan Sukuk untuk Pengembangan Pesawat R80 BJ Habibie

Alhasil, saat ini, terdapat 16 tersangka dalam kasus tersebut yang berinisial CY, MHJ, S, RAS, PA, M, ZAP, IS, C, B, BB, AA, U, YS, SB dan Y. Di mana, setiap pelaku memiliki peran mulai dari mencari orang yang memerlukan surat swab test, perantara, pembuat, pemberi fasilitas, hingga mencari amplop resmi surat swab test.

Cegah Lonjakan Lalu Lintas Saat Mudik Lebaran, AP II Operasikan East Flyover di Bandara Soetta

Tidak hanya itu, dari hasil penyelidikan juga, ternyata bukan hanya surat hasil pemeriksaan swab test atau PCR COVID-19, tapi juga proses validasi oleh petugas atau relawan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

"Ternyata bukan hanya surat yang dipalsukan, tapi proses validasi juga, di mana ditemukannya cap bukti validasi palsu, dan ini dilakukan oleh tersangka Y, yang dari hasil pemeriksaan, dia adalah mantan relawan KKP," ujarnya.

Adanya hal ini, seluruh pelaku disangkakan pasal berlapis yaitu UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 tentang wabah penyakit menular,  pasal 263 KUHPidana, dan 268 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya