Mantan Kades Jadi Bandar Sabu-sabu Tewas Ditembak Polisi

Rilis Narkoba oleh Polda Sumatera Selatan
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menembak mati seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu. Tersangka yang ditembak mati ialah US (43 tahun), mantan kepala Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

US diberi tindakan tegas dan terukur hingga meregang nyawa, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap. Ketika itu, pelaku menyadari akan kedatangan polisi hingga hendak kabur sambil memberikan perlawanan.

Kejadian tersebut, bermula ketika anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku di Dusun I RT 1 Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, Rabu petang 20 Januari 2021.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Baca juga: Istri Diisolasi karena COVID-19, Eks Anggota DPRD Cabuli Anak Kandung

Proses penangkapan dengan cara undercover buy ini, diawali dengan petugas yang menyamar menjadi pembeli. Tak disangka, sebelum transaksi terjadi, pelaku sudah menyadari jika yang memesan adalah anggota polisi.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Menyadari itu, tersangka langsung melarikan diri ke kebun karet, sembari menembakkan senjata api ke arah petugas. Mendapat perlawanan, petugas pun melakukan tindakan tegas terukur, hingga timah panas menembus tubuhnya dan pelaku tersebut meninggal dunia.

“Karena membahayakan, anggota memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak diindahkan. Sehingga anggota mengarahkan tembakan ke tersangka hingga tersungkur,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Heri Istu, Kamis 21 Januari 2021.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap korban, petugas berhasil mengamankan satu paket narkoba jenis sabu yang ia masukkan ke dalam plastik dengan berat 100,87 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam saku celana belakang tersangka.

Polisi juga turut mengamankan senjata api milik tersangka. Diketahui, senjata api tersebut keluaran pabrikan, bukan rakitan. Hanya saja, nomor serinya sudah dihapus.

“Di sinilah kami kesulitan untuk menelusuri asal senjata api milik tersangka karena nomor serinya sudah dihapus. Kalau dilihat dari senjata apinya, ini dari pabrikan,” ungkap Heri.

Tersangka US, kata Heri, berdasarkan informasi dari masyarakat sudah sekitar satu tahun yang lalu menjadi bandar sabu-sabu. Profesi ini dia jalani setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala desa.

“Berdasarkan catatan kami, tersangka belum pernah dihukum dalam kasus narkoba. Yang jelas, tersangka ini bandar sabu di wilayah Kabupaten PALI, meskipun yang bersangkutan ditangkap di Muara Enim. Sebab, Muara Enim dan PALI itu berdekatan,” terangnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya