Kasus Narkoba, Anak Wali Kota Tangerang Divonis 8 Bulan Penjara

Sidang vonis anak Wakil Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Akmal Syuhairudin Jamil.
Sumber :
  • VIVA/ Sherly.

VIVA - Anak Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Akmal Syuhairudin Jamil, yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, akhirnya menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 21 Januari 2021.

Lion Air Buka Suara soal 2 Pegawainya Ditangkap Kasus Penyelundupan Narkoba

Dalam sidang tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pada Akmal hukuman pidana penjara 8 bulan bersama 3 orang rekannya SY, MT dan DS.

Vonis tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangerang, yang menutut masing-masing terdakwa 10 bulan penjara dan 12 bulan terhadap terdakwa DS.

2 Pegawai Lion Air Ditangkap Terlibat Penyelundupan Narkoba, Begini Modusnya

"Menyatakan terdakwa Akmal Syuhairudin Jamil telah terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I, sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan. Demikianlah diputuskan," kata Ketua Majelis Hakim R. Aji Suryo dalam pembacaan vonis di ruang 1 Pengadilan Negeri Tangerang.

Baca juga: Polres Metro Depok Sita 46 Kg Sabu Berbungkus Teh China

Ceramahnya Dituding Sindir Rhoma Irama, Ini Klarifikasi Umi Laila

Atas keputusan tersebut, terdakwa berhak menerima, menyatakan banding atau menyerahkan kepada kuasa hukum.

Kuasa Hukum terdakwa, Sri Afriyani, mengatakan sangat berterima kasih kepada Majelis Hakim yang memvonis para terdakwa dengan adil. Menurutnya, vonis tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga.

"Kita tim penasihat hukum puas, alhamdulillah hasilnya bagus. Terima kasih majelis hakim, teman-teman media yang sudah mengawal persidangan dari awal sampai akhir. Kami menerima dengan baik putusan tersebut sudah sesuai dengan keinginan keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, AKM dan tiga orang rekannya dijerat pasal 127 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya