- Istimewa
VIVA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon menciduk pelaku cabul inisial NF berusia 52 tahun. Dari aksi bejatnya itu, 13 anak laki - laki di bawah umur diduga telah menjadi korban.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, tersangka menjalankan prilaku menyimpangnya dilakukan di satu ruangan tempat ibadah di Kecamatan Sumber. Para korbannya merupakan anak di bawah umur yang rentang usia 8 - 15 tahun.
"NF ini bekerja sebagai tukang kebun dan penjaga tempat ibadah, sehingga tinggalnya juga di situ kira-kira sejak setahun lalu," ujar Syahdudi dalam keterangan pers nya, Kamis 21 Januari 2021.
Kasus tersebut dapat terungkap bermula ketika salah satu korban memberitahukan kepada orangtuanya. Namun orangtua korban sulit mencari bukti pendukung untuk melakukan pelaporan kepada aparat.
Namun, barang bukti berupa memory card dari handpone tersangka dapat diambil karena diduga kerap merekam aksi bejatnya. Kemudian orangtua melaporkan aksi bejat tersangka pada 14 Desember 2021 dan petugas mengamankan NF kurang dari 1 × 24 jam setelah menerima laporan.
"Kami amankan tersangka berikut barang bukti berupa kartu memori, handphone, dan pakaian korban. Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon," katanya.
NF dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk menyertakan tuntutan hukuman sesuai yang tertera dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.