-
VIVA – Kawanan penipu pasangan suami-istri atau pasutri, Donny Wijaya dan Kurnia Mochtar dijebloskan ke bui Polda Metro Jaya. Mereka diduga melakukan pidana penipuan dan penggelapan terhadap pengusaha bernama Andreas Reza Nazarudin dan istrinya Maya Miranda Ambasari.
Buntut ulah kedua pelaku, korban merugi hingga Rp44.000.000.000. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus membenarkan hal ini.
Kasus berawal ketika Donnny pada bulan Desember 2018 melakukan bujuk rayu pada kedua korban. Pelaku mengajak korban kerjasama bisnis batubara dan solar, dengan iming-iming memberi pembagian sebesar 70 persen perbulan dari total keuntungan.
Karena tergiur keuntungan besar, korban pun mengiyakan pada 28 Januari 2019. Uang sebesar Rp6,9 miliar ditransfer korban. Melihat korbannya mudah diperdaya, korban diminta lagi mentransfer uang sebesar Rp24 miliar dengan dalih melonjaknya permintaan batu bara dan solar. Transfer dilakukan pada tanggal 7 Mei 2019 sebesar Rp4.357.008.000.