-
VIVA – Di pengadilan kerap ditemukan perkara sengketa tanah yang kadang terasa aneh, seperti sertifikat ganda (satu objek dengan dua sertifikat atas nama dua orang berbeda) dan lainnya. Sengkarut macam itu terjadi terkadang karena diawali riwayat tanah yang tidak jelas, bisa pula karena ulah mafia atau makelar tak bertanggung jawab.
Ihwal makelar tak bertanggung jawab, baru-baru ini Direktorat Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap dugaan penipuan penjualan tanah seluas total 97.468 meter persegi di Desa Tambakoso, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, milik Elok Wahibah dan anaknya, Miftahur Roiyan. Tanah ber-SHM nomor 931, 656, dan 657 bernilai total Rp225 miliar.
Satu tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik, yakni AW, warga Kota Surabaya. "Tersangka ini sehari-harinya bekerja swasta atau makelar tanah," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 25 Januari 2021.
Kasus itu terjadi pada 2017. Saat itu, Elok Wahibah yang memiliki lahan ber-SHM 656-657 dan Miftahur Roiyan pemilik lahan ber-SHM 931 di Desa Tambakoso, Waru, Sidoarjo, hendak menjual lahan mereka. Tersangka lalu datang dan bertindak seolah-olah sebagai perantara atau makelar. Kepada pelapor, tersangka menyampaikan bahwa ada orang yang hendak membeli lahan tersebut.
"Untuk meyakinkan pelapor, tersangka memberikan lima cek Bank Mandiri senilai Rp225 miliar. Tersangka ini juga memperlihatkan kepada pelapor sejumlah uang yang diduga palsu di lemari pakaian senilai kurang lebih enam miliar, sehingga pelapor (korban) percaya," papar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Totok Suharyanto.