Pelaku Jual-Beli Surat Palsu PCR dan Swab Raup Untung Rp900 Ribu

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menyebut delapan tersangka pelaku jual-beli surat hasil PCR dan swab antigen palsu yang baru ditangkap pihaknya menawarkan jasanya lewat media sosial.

Terungkap, Wanita Open BO Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh di Bekasi

"Modusnya ditawarkan di media sosial Facebook," kata dia kepada wartawan, Senin 25 Januari 2021.

Selain lewat medsos, lanjut Yusri, mereka juga menawarkan dengan cara door to door. Tercatat, mereka telah menjual sebanyak 11 surat palsu.

Polisi Ungkap Motif TikToker Galih Loss Buat Konten Diduga Menistakan Agama

Pelaku meraup untung dari Rp75 ribu hingga Rp900 ribu. Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.

"Ada juga (dengan cara) door to door," katanya.

TikToker Galih Loss Resmi Ditahan, Terancam Hukuman Penjara 6 Tahun

Baca juga: Ogah Bayar Kekurangan Rp300 Ribu, Pembeli Ayunkan Pedang ke Kasir

Polisi kembali mengungkap praktik kasus jual-beli surat hasil PCR dan swab antigen palsu. Kali ini, polisi mencokok delapan orang pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka.

Bahkan, satu di antara pelaku masih di bawah umur. Ada juga dua wanita yang jadi tersangka dalam kasus ini.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan kasus terungkap dari informasi di media sosial soal jasa jual-beli surat hasil PCR dan swab antigen palsu ini. Dari sana, polisi menyelidiki dan berhasil mencokok tersangka.

Mereka adalah  RSH, RHM, IS, DM, MA, SP, MA dan Y. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menyebut, para tersangka mempunyai peran yang berbeda. Dari mulai membuat surat palsu, penjual hingga pengguna. 

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 263, 268 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya