Ancam Aniaya Pakai Pacul, Kakek 69 Tahun Tega Setubuhi ABG

Ilustrasi tahanan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA – M, seorang kakek berusia 69 tahun ini akhirnya diamankan warga dan Kepolisian Resor Kota Tangerang. Pria cabul ini tega menyetubuhi SJ, bocah perempuan yang masih berusia 14 tahun.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Perlakuan tersebut dilakukannya di sebuah kebun, Kampung Gembong, Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Kejadian ini berawal saat kakek dua cucu ini sering melihat korban bermain dekat rumahnya. Lalu, pelaku pun mulai melancarkan aksinya, dengan mengajak korban masuk ke rumahnya.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

Setibanya di dalam rumah, pelaku langsung berusaha menyetubuhi korban. Saat itu, korban menolak dan berusaha melarikan diri.

"Di sana korban berusaha melarikan diri, tapi karena ancaman pelaku korban ini ketakutan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Komisaris Polisi Ivan Adhitira, Selasa, 26 Januari 2021.

Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Saudara di Cengkareng, Begini Modusnya

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengancam memukul korban dengan pacul. Tidak sampai di situ, setelah disetubuhi, korban dipaksa pelaku menerima uang sejumlah Rp20 ribu.

"Setelah mendapat perlakuan itu, korban ini sering terlihat murung, hingga orangtua dari korban bertanya pada yang bersangkutan, dan akhirnya korban pun bercerita soal kejadian tersebut," ujarnya.

Pun, kemudian orangtua korban berkoordinasi dengan warga setempat untuk menangkap pelaku. Tak lama, pelaku pun dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Kini, pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan pasal yang dikenakan, yakni Pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Tawuran Berdarah di Cipinang Besar, Satu Warga Ditebas Golok
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya