Polisi Cokok 7 Orang Sindikat Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp39 M

Pelaku penipuan berkedok proyek fiktif.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.

VIVA – Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan proyek fiktif yang berhasil meraup untung hingga Rp39 miliar. Sebanyak tujuh orang ditangkap dalam kasus ini.

Kombes Wira Blak-blakan Kapan Panggil Pendeta Gilbert soal Kasus Penistaan Agama

Ketujuhnya adalah, pasangan suami-istri berinisial DK, KA, kemudian tersangka FCT, BH, FS, DWI, dan CN.

"Penipuan penggelapan, pemalsuan dan pencucian uang proyek fiktif yang bergulir sejak Januari 2019 sampai terkahir dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 27 Januari 2021.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Baca juga: 2 Penjambret HP Pesepeda di Grogol Ditangkap Polisi

Yusri menjelaskan, kasus berawal ketika korban berinisial ARN ditawari terlibat proyek oleh pelaku yang nyatanya adalah fiktif. Ada tiga kali penawaran proyek fiktif yang ditawari tersangka terhadap korban. Proyek fiktif pertama yaitu pembelian lahan seharga Rp24 miliar.

Eks Ajudan SYL Ungkap Firli Minta Uang Rp50 Miliar, Apa Kabar Berkas Kasus Pemerasan di Polri?

"Kemudian ada pula proyek investasi yang tentunya investasi itu merupakan investasi fiktif," katanya.

Kata Yusri, sedikitnya ada sekitar enam proyek yang ditawarkan ke korban. Total kerugian korban mencapai Rp39.538.000.000 lebih dari enam penawaran yang dilakukan tersangka. Sampai korban akhirnya merasa ditipu, kemudian korban pun memilih melapor ke polisi.

Singkat cerita, polisi yang menerima laporan korban pun menindaklanjutinya. Sampai akhirnya, ketujuh pelaku dicokok di tempat berbeda.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP junto Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya