Pasutri Tipu Pengusaha Rp39 M, Mengaku Menantu Mantan Petinggi Polri

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Pasangan suami-istri berinisial DK dan KA terlibat dalam kasus penipuan proyek fiktif dengan keuntungan mencapai Rp39 miliar. Mereka mengaku sebagai menantu dari mantan petinggi Polri sehingga berhasil menipu korbannya yang merupakan seorang pengusaha kaya. 

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

"Dua orang ini aktif melakukan rangkaian kata bohong. Salah satunya adalah mengaku menantu mantan pejabat Polri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Rabu 27 Januari 2021.

Polisi telah menahan pasutri DK dan KA. Sementara itu, lima tersangka lain yakni FCT, BH, FS, DWI, dan CN tidak. Mereka hanya dikenakan wajib lapor.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Pasalnya, polisi menilai peran mereka pasif dan bersikap koperatif. "Jumlah tersangkanya ada tujuh. Tapi hanya dua yang ditahan," ujarnya.

Baca juga: ICW Minta Kapolri Listyo Bongkar Praktik Korupsi Internal Polri

Ternyata Syarat Usia Minimal Punya SIM Tidak Semuanya 17 Tahun, Cek Aturannya

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan proyek fiktif yang berhasil meraup untung hingga Rp39 miliar. Sebanyak tujuh orang ditangkap dalam kasus ini.

"Penipuan penggelapan, pemalsuan dan pencucian uang proyek fiktif yang bergulir sejak Januari 2019 sampai terakhir dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya, dan dilakukan penyelidikan," kata Yusri Yunus.

TikToker Galih Loss dihujat netizen karena aksi prank ke ojol

Polisi Tetapkan TikToker Galih Loss Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap Galih Loss.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024