Kelompok Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Jambi

Polisi tangkap pelaku curanmor lintar kabupaten dan kota di Provinsi Jambi.
Sumber :
  • VIVA/Syarifuddin Nasution (Jambi)

VIVA – Kelompok Residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas kota, kabupaten di provinsi Jambi berhasil diciduk Polsek Jelutung Kota Jambi. Dua pelaku yang ditangkap itu yakni AR (30 tahun) dan M (18 tahun).

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Hingga saat ini, pelaku curanmor baru terungkap dua orang. Sedangkan rekan pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Jelutung, Iptu Aidil Munsaf mengungkapkan, dua pria itu sudah ditetapkan jadi tersangka.

Tanpa Bulan Madu, RM Gelar Pernikahan Lalu Kembali Masuk Bui

"Dua orang pelaku residivis maling motor antar kabupaten dan kota Jambi dan dua pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka," ujarnya, Rabu 27 Januari 2021.

Baca juga: Prakiraan Cuaca 28 Januari: Hujan Lebat Akan Guyur Jakarta

Dua Mahasiswa Dihajar Warga Setelah Tertangkap Curi Motor Warga

Aidil mengatakan, dalam aksi pencurian motor, pelaku mengaku sudah mendapatkan hasil curian sebanyak 12 motor. Mereka menjualnya dengan harga Rp3 juta sampai Rp4 juta rupiah.

Aksi terakhir mereka lakukan di Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Saat itu juga dua pelaku itu langsung ditangkap. 

"Pengakuan pelaku sudah maling motor di kawasan Kabupaten Tebo, Batanghari, Muaro Jambi dan terakhir di Kota Jambi berhasil ditangkap oleh warga saat maling motor di tempat pemuda main Game," ungkapnya.

Saat diamankan, lanjut Aidil, dua pelaku sempat dihakimi massa. Beruntung pihak kepolisian datang dengan cepat dan langsung membawa mereka ke Polsek Jelutung guna diperiksa secara intensif.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap dua pelaku dan rekan kelompok pelaku lainnya serta akan berkoordinasi dengan pihak Polres Tebo, Batanghari dan Muaro Jambi terkait tempat motor dimaling pelaku," kata dia.

Atas perbuatan ini, polisi menyebut dua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya