Tragis, Seorang Ibu Tak Sengaja Lihat Video Mesum Anaknya di HP

Ilustrasi video porno
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Seorang ibu melaporkan ke kepolisian setelah seorang pemuda mengancam dan memeras mereka dengan ancaman akan menyebarkan video mesum yang dilakukan pelaku dengan anak ibu tersebut.

SYL Pernah Minta Belikan Senjata, Hakim Minta Saksi dari Kementan Tunjukkan Bukti

Mendapat laporan itu, Satuan Buru Sergap Polres Wajo, Sulawesi Selatan, langsung bergerak dan meringkus pelaku yang bernama Agung (21). Pelaku berbuat mesum dengan AS (17) yang masih duduk di bangku SMA.

Penangkapan bermula dari laporan ibu korban ke polisi. Awalnya ibu korban secara tak sengaja melihat video adegan layaknya suami istri yang dilakukan anak gadisnya dengan pelaku di handphone anaknya. Sang ibu juga membaca pesan pelaku telah meminta sejumlah uang kepada korban sebanyak Rp400 ribu. Jika tidak, pelaku akan menyebarkan video hubungan seksnya dengan anak sang ibu. Takut videonya tersebar, korban pun menyerahkan sejumlah tersebut.

Sebuah Mobil Tabrak Gerbang Gedung Putih, Pengemudi Tewas di Tempat

Baca juga: Kelompok Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Polisi di Jambi

Tidak berapa lama kemudian, pelaku menghubungi ibu korban. Lalu meminta uang sebesar Rp3 juta. Jika tidak diserahkan, maka video tersebut akan disebarkan. Atas ancaman itu, si ibu akhirnya melaporkan si pelaku ke polisi.

Terungkap, Sederet Fakta Sidang SYL yang Bikin Geleng Kepala

Diketahui, selama beberapa bulan ini pelaku menjalin asmara dengan korban. Pelaku akhirnya ditangkap di Desa Liu, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan. Saat ditangkap, pelaku membawa senjata tajam. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (ase)

Laporan: Puang Hendra Soetomo/ tvOne, Wajo Sulawesi Selatan.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu saat memberikan keterangan pers dan memegang barang bukti

4 Tersangka Pembubaran dan Pengeroyokan Ibadah di Tangsel Termasuk Ketua RT, Ini Perannya

Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembubaran ibadah berujung pengeroyokan di salah satu indekos di kawasan Jalan Ampera Kota Tangerang Selatan.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024