Istri Pemerkosa Gadis di Bukittinggi Bantu Suaminya Belikan Kondom

Polisi menginterogasi pasangan suami-istri yang disangka terlibat dalam pemerkosaan terhadap seorang gadis dalam pemeriksaan di Markas Polres Kota Bukittinggi pada Kamis, 28 Januari 2021.
Sumber :
  • VIVA/Andri Mardiansyah

VIVA – Kepolisian Resor Kota Bukittinggi di Sumatera Barat menetapkan pasangan suami-istri berinisial YN (40 tahun) dan AF (36 tahun) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 27 tahun berinisial S.

Sidang Sengketa Pilpres, DKPP Sebut Kasus Asusila jadi Aduan Terbanyak

Istri tersangka, ikut terseret dalam kasus ini, karena disangka berperan membantu suaminya membelikan alat kontrasepsi kondom yang digunakan untuk melampisakan nafsu bejatnya.

“Ia juga membantu membukakan baju korban. Juga memaksa korban untuk berhubungan badan dengan suaminya. Sebelum itu, ia juga yang menghubungi dan membawa korban ke rumah mereka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi Ajun Komisaris Polisi Chairul Amri Nasution, Kamis, 28 Januari 2021.

Identitas Pemeran Video Mesum di Hutan Pacitan Terkuak, Begini Pengakuannya

Baca: Pencabul Anak di Gereja Depok Divonis Penjara 15 Tahun

Menurut Chairul, YN melakukan perbuatan itu lantaran takut diceraikan oleh suaminya. Karena, menurut keterangan YN, ia diancam akan diceraikan oleh suaminya jika tidak menuruti keinginannya. Si pelaku juga mengancam akan membunuh orangtua korban jika membongkar peristiwa asusila itu.

Awal Mula Kasus Produksi Film Porno Lintas Negara yang Libatkan 8 Anak Laki-laki Terbongkar

Berdasarkan hasil visum terhadap korban, ditemukan fakta dan bukti bahwa korban memang mengalami kekerasan seksual. Tersangka AF terancam dihukum penjara selama 12 tahun dan YN selama 9 tahun.

Dok. Istimewa

Ketua KPU Dilaporkan karena Diduga Lakukan Tindakan Asusila

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena diduga melakukan tindakan asusila.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024