Korupsi Rp 5,7 Miliar, 5 Pegawai PUPR Dijebloskan ke Penjara

Korupsi berjamaah Rp5,7 miliar, 5 pegawai PUPR Simeulue dijebloskan ke penjara.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Lima pegawai Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, Aceh dijebloskan ke penjara terkait kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di daerah itu.

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

Masing-masing berinisial AL dan BF sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AH sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IW pejabat pengadaan dan PHO, DA sebagai PPTK. Kelimanya merupakan pegawai di Dinas PUPR Kabupaten Simeulue.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Simeulue, Muhammad Ansar Wahyudin mengatakan, kasus itu bermula saat adanya proyek pemeliharaan jembatan dan jalan, yang anggarannya bersumber dari APBK Simeulue tahun 2017, dengan pagu anggaran Rp10,7 miliar.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

Namun pengerjaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan dan tidak selesai pengerjaannya. Sehingga saat diaudit oleh BPKP Perwakilan Aceh ditemukan kerugian negara mencapai Rp5,7 miliar.

"Tidak sesuai spesifikasi. Hasil audit BPKP ada kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ini senilai Rp5,7 miliar," ujar Muhammad Ansar Wahyudin di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Jumat, 29 Januari 2021.

Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

Baca juga: Karantina Wilayah RT/RW Akan Diterapkan Kembali

Dalam kasus itu, 20 orang saksi sudah diperiksa. Kata Anshar, tidak menutup kemungkinan akan bertambahnya tersangka lain. Pihaknya kini tengah merampungkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

"Setelah berkasnya rampung akan kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor, tentunya kita lihat dulu fakta di persidangannya," ujarnya.

Sejauh ini tersangka juga sudah mengembalikan kerugian negara senilai Rp1,4 miliar. Selain itu, Jaksa juga menerima sejumlah dokumen sebagai barang bukti. 

Meskipun sudah dikembalikan, proses hukum dalam kasus ini tetap berlanjut. Apalagi, uang yang dikembalikan tidak sebanding dengan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Proses hukum lanjut hingga ke pengadilan, kerugian negaranya saja mencapai Rp5,7 miliar," kata Anshar. Mereka saat ini sudah dititipkan ke Rutan Kaju Aceh Besar. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya