Polisi Gorontalo Ciduk 7 Penganiaya Prajurit TNI

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anggota TNI yang terjadi di salah satu tempat hiburan di Kota Gorotalo, Provinsi Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono di Gorontalo, Jumat, mengatakan Ditreskrimum terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dan tujuh orang telah menjadi tersangka, dimana enam di antaranya telah ditahan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan dari keterangan para saksi, ada sembilan orang terduga pelaku berada di TKP saat peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, bukan 12 atau pun 10 orang sebagaimana yang isu yang berkembang di luar," ujarnya.

Wahyu menjelaskan dari sembilan orang tersebut, delapan orang sudah diamankan di Polda Gorontalo dan satu orang masih dalam pencarian, selanjutnya dari delapan orang tersebut, tujuh orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu RD, BP, SL, SK, HI, MP dan MD sedangkan satu orang lainnya masih status saksi.

Ia mengungkapkan dalam kasus tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke -1 subs Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.

Selanjutnya Wahyu berpesan agar semua pihak bisa menahan diri, percayakan kepada Polda Gorontalo untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang terjadi.

"Tentunya kita semua menyesalkan atas terjadinya peristiwa penganiayaan terhadap anggota TNI ini sehingga berdampak terhadap nama Provinsi Gorontalo yang selama ini dikenal sebagai daerah yang aman, oleh karenanya diharapkan semua pihak dapat menahan diri," katanya.

Ia menambahkan Kapolda beserta Danrem 133 /NWB bersinergi dan saling koordinasi melakukan langkah-langkah untuk menjaga kamtibmas di wilayah Provinsi Gorontalo tetap aman dan kondusif.

Pelaku Pencurian Motor Tewas Dikeroyok Massa di Tangerang

"Kasus ini sudah ditangani oleh Polda Gorontalo, untuk itu percayakan kepada kami untuk segera menuntaskannya, Bapak Kapolda berikan target satu minggu berkas perkara sudah tuntas dan diserahkan ke JPU, jangan ada pihak-pihak lain yang asal memberikan komentar yang justru dapat memperkeruh suasana, mari sama-sama kita jaga situasi agar tetap aman dan kondusif," pungkasnya. (ant)

Baca juga: Reaksi Santai Susi Pudjiastuti Mau Ditenggelamkan Dewi Tanjung

Heru Budi Tegaskan ASN DKI Tak Ada WFH: Media Saja Masuk
Ilustrasi sidang kode etik anggota polisi

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

Di lokasi kejadian, 5 polisi tersebut berlagak preman dengan menodong senpi ke korban lalu menghajar secara membabi buta.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024