Waspada Modus Penipuan Baru, Iming-iming Kerja tapi WFH
Senin, 8 Februari 2021 - 22:56 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 378 dan 372 KUHP. Dia terancam hukuman empat tahun penjara. Meski begitu, pelaku belum ditahan. Hal tersebut karena pelaku sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit.
Baca Juga
"Tersangka saat ini sedang menjalani perawatan karena sakit di RS Bhayangkara Tingkat 1 Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur," ujar dia lagi.
Â
Komplotan Penipu SMS Blast Palsu Gunakan 'Fake BTS' di MRT Dibongkar, Begini Modusnya
Polisi menangkap lima tersangka dalam pengungkapan kasus penyebaran pesan singkat (SMS) palsu menggunakan fake BTS di sepanjang rute MRT rute Bundaran HI-Blok M
VIVA.co.id
2 Oktober 2026