Terlilit Utang Rp50 Juta, Seorang Kepala Desa di Serang Diculik

Ilustrasi penagih utang
Sumber :
  • Instagram @banten.lawyer.club

VIVA – Karena masalah utang piutang sebesar Rp50 juta, pria berinisial K (53) disekap 20 hari oleh BW, MM dan NM di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Cadika, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Korban penculikan ternyata merupakan seorang kepala desa (kades) di Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten.

Rasio Utang Pemerintah 2025 Ditargetkan Naik Jadi 40 Persen, Kemenkeu Buka Suara

"Korban ini kepala desa, punya utang piutang sekitar Rp50 juta. Diculik tanggal 16 Januari dan baru kita bebaskan Jumat kemarin (5 Februari 2021)," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, Senin 8 Februari 2021.

Baca juga: Banjir di Indramayu Capai 2,5 Meter, 160 Jiwa Dievakuasi

Ini Penyebab Aset PLN Nusantara Power Melesat Jadi Rp 350 Triliun

Dijelaskan, awal mula kejadian itu diketahui, korban menghubungi istrinya agar disediakan sebesar Rp50 juta untuk membayar utang. Karena K sudah disekap sejak 16 Januari 2021.

Sang istri kemudian melapor ke Polres Serang atas kejadian yang menimpa suaminya tersebut. Hingga pada Jumat 5 Februari 2021, sekitar pukul 04.00 WIB, Satreskrim Polres Serang mengetahui keberadaan korban.

Utang Luar Negeri RI Februari 2024 Naik Jadi US$407,3 MIliar, Ini Penyebabnya

Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan, hanya terdapat korban K dan pelaku berinisial NM. Sedangkan BW dan MM tidak ada di lokasi penyekapan.

"Di rumah kontrakan itu hanya ada korban dan pelaku yang ikut menculik korban," terangnya.

Polisi kemudian menginterogasi dan mengumpulkan informasi dari korban dan pelaku. Masih di hari yang sama, polisi mendatangi rumah BW dan MM, namun kedua pelaku tidak ada di lokasi.

Satreskrim Polres Serang hanya mendapati mobil yang digunakan pelaku untuk menculik K. Kini, pelaku NM sudah mendekam di penjara Mapolres Serang. Sedangkan untuk BW dan MM, polisi masih terus melakukan pengejaran. Para pelaku terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 12 tahun.

"Pelaku beserta kendaraan dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Serang. Para pelaku di ancam pasal 328 KUHP," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya