Terlilit Utang Rp50 Juta, Seorang Kepala Desa di Serang Diculik

Ilustrasi penagih utang
Sumber :
  • Instagram @banten.lawyer.club

VIVA – Karena masalah utang piutang sebesar Rp50 juta, pria berinisial K (53) disekap 20 hari oleh BW, MM dan NM di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Cadika, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten. Korban penculikan ternyata merupakan seorang kepala desa (kades) di Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, Banten.

Polri Ungkap Mahasiswa Korban TPPO di Jerman Banyak Terlilit Utang

"Korban ini kepala desa, punya utang piutang sekitar Rp50 juta. Diculik tanggal 16 Januari dan baru kita bebaskan Jumat kemarin (5 Februari 2021)," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma, Senin 8 Februari 2021.

Baca juga: Banjir di Indramayu Capai 2,5 Meter, 160 Jiwa Dievakuasi

Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp 72 Triliun hingga 15 Maret 2024

Dijelaskan, awal mula kejadian itu diketahui, korban menghubungi istrinya agar disediakan sebesar Rp50 juta untuk membayar utang. Karena K sudah disekap sejak 16 Januari 2021.

Sang istri kemudian melapor ke Polres Serang atas kejadian yang menimpa suaminya tersebut. Hingga pada Jumat 5 Februari 2021, sekitar pukul 04.00 WIB, Satreskrim Polres Serang mengetahui keberadaan korban.

Butuh Uang, Lolly Anak Nikita Mirzani Ngaku Promosikan Situs Judi Online

Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan, hanya terdapat korban K dan pelaku berinisial NM. Sedangkan BW dan MM tidak ada di lokasi penyekapan.

"Di rumah kontrakan itu hanya ada korban dan pelaku yang ikut menculik korban," terangnya.

Polisi kemudian menginterogasi dan mengumpulkan informasi dari korban dan pelaku. Masih di hari yang sama, polisi mendatangi rumah BW dan MM, namun kedua pelaku tidak ada di lokasi.

Satreskrim Polres Serang hanya mendapati mobil yang digunakan pelaku untuk menculik K. Kini, pelaku NM sudah mendekam di penjara Mapolres Serang. Sedangkan untuk BW dan MM, polisi masih terus melakukan pengejaran. Para pelaku terancam mendekam dibalik jeruji besi selama 12 tahun.

"Pelaku beserta kendaraan dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Serang. Para pelaku di ancam pasal 328 KUHP," jelasnya.

Gedung BNI.

BNI Bakal Terbitkan Global Bond US$500 Juta, Jadi Incaran Investor Asing

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BBNI akan menerbitkan surat utang senior dalam denominasi dolar Amerika Serikat atau global bond.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024