-
VIVA – Polisi meringkus tiga orang yang mengklaim sebagai wartawan namun melakukan pemerasan terhadap pengelola SPBU sebesar Rp5 juta di Sintang, Kalimantan Barat. Tiga wartawan abal-abal itu berinisial P, HM dan ER.
Kapolres Sintang AKBP Ventie Bernard membenarkan aksi tiga wartawan gadungan itu. Mereka saat ini masih diperiksa secara intensif.
Pun, Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto menambahkan 3 oknum wartawan abal-abal itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya informasi adanya penangkapan 3 oknum wartawan yang memeras bos SPBU itu benar, dan saat ini masih terus dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Hariyanto kepada VIVA pada Selasa, 9 Februari 2021.
Ia menambahkan, penangkapan 3 oknum wartawan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/20/II/RES.1.19/2021/Kalbar/Res Stg/SKPT, tanggal 06 Februari 2021, tentang dugaan tindak pidana pemerasan dan kejahatan kemerdekaan seseorang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Atas dasar adanya laporan tersebut, kemudian dilakukan penyidikan dan ternyata informasi itu benar, dan selanjutnya dilakukan tindakan kepada pelaku yang sedang menerima uang Rp5 juta di sebuah warung kopi," jelasnya.