Sadis Bocah 6 Tahun Dianiaya Ayah dan Neneknya

Ilustrasi korban penganiayaan.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Sungguh malang nasib seorang bocah berusia enam tahun bernama Darryl Kurniadi. Bagaimana tidak, diusia yang masih belia, Darryl dianiaya ayah dan nenek kandungnya sendiri.

Beda Sikap Ria Ricis dan Teuku Ryan Memperlakukan Orang Tua, Pantesan Susah Rujuk

"Badan Darryl sudah sering babak belur. Puncaknya, Jumat 15 Desember 2020, Darryl mengalami kekerasan hebat. Darryl, bocah tidak berdosa itu dikeroyok bapak dan nenek kandungnya di dalam kamar belakang," kata kuasa hukum korban, Krisdo H Pulungan kepada wartawan, Selasa 9 Februari 2021.

Ayah kandung korban diketahui bernama Danny Eka Putra. Sementara itu, dua nenek korban yang ikut menyiksanya adalah Thang Meng Lan atau biasa dipanggil Cie Ameng, dan kakak kandung Cie Ameng Thang Meng Le atau biasa dipanggil Cie Lili. Sementara itu, ibu kandung korban, yaitu Rita sudah bercerai. Sejak saat itu, korban tinggal bersama ayah dan dua neneknya di kediamannya di Kemayoran Timur, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Geger Seorang Pelajar SMP Terkapar Dikeroyok Sesama Pelajar, Pelaku Panik Ada CCTV

"Awalnya, saya hanya mendengar dari Darryl soal kekejaman nenek dan papanya. Namun, saya seakan tidak percaya ketika melihat penganiayaan kepada Darryl secara langsung. Saat itu, saya pernah datang mendadak, Darryl setengah telanjang sedang dipukuli Cie Ameng di luar rumah disaksikan warga sekitar," kata dia.

Melihat hidup korban yang tidak karuan karena kerap dianiaya, klien korban yang lain yaitu Dio menawarkan diri untuk mengurus korban. Kini, korban ada di bawah pengawasan Polres dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak) setelah Dio melapor ke polisi. Dio sampai membiayai sekolah korban. Namun, dalam perjalanannya, Dio malah dilaporkan balik oleh nenek korban atas tuduhan penculikan anak.

Bocah 7 Tahun Ditemukan Tewas di Tempat Penyimpanan Dupa, Diduga Dibunuh Tantenya

"Pada tanggal 19 Januari 2021 klien kami Pak Dio dikeroyok dengan cara terlebih dahulu merusak properti dua lapis pintu besi dan kayu di Apartemen Delta Cakung Jakarta Timur yang dilakukan atas instruksi oknum anggota Polri dengan pangkat AKBP HW yang masih aktif. Setelah itu, Pak Dio dibawa ke Polsek Cakung dengan posisi kedua tangan diborgol oleh oknum HW," kata dia.

Lebih lanjut dia mengatakan, pascakejadian tersebut, kliennya yaitu melakukan tindakan hukum lain. Dimana dia melaporkan oknum HW ke Propam Polda Metro Jaya dengan nomor surat STPL/03/I/REN.4.1.1./2021/Subbagyanduan. Tanggal 21 Januari 2021. Kemudian, atas pengeroyokan dan pengerusakan yang dilakukan oleh keluarga Danny Eka Prasetya telah dibuat Laporan Polisi SPKT Polda Metro Jaya Nomor TBL/408/I/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ. Tertanggal 23 Januari 2021.

"Atas kejadian tersebut klien kami mengalami trauma yang hebat dan masih terdapat luka lebam di bagian beberapa tubuh dan mengganggu aktivitas sehari-hari klien kami," kata dia.

Baca juga: Sadis, Mayat Bocah Perempuan Ditemukan Dalam Karung di ?Nias Selatan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya