Peras Bos SPBU Rp5 Juta, 3 Wartawan Palsu Jadi Tersangka

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Tiga orang yang mengaku wartawan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sintang dalam kasus dugaan pemerasan.

Viral Jukir Liar di Alfamart Rusak Mobil Pelanggan, Polisi Tetapkan Tersangka

Penetapan tersangka ini, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara. Ketiganya pun sudah ditahan sejak dua hari lalu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Surat perintah penahanan pun sudah diterbitkan. Sudah dua malam menginap (ditahan, red)," jelas Kasat Reskrim Polres Sintang, AKP Hoerrudin, Selasa malam, 9 Februari 2021.

Bang Jago Peras 3 Minimarket di Jakbar, Ngambil Barang Seenaknya tapi Gak Mau Bayar

Mantan Kapolsek Jagoi Babang ini menjelaskan, ketiga tersangka berinisial ER, P dan HM. Mereka sebelumnya tertangkap tangan sedang menerima uang hasil perasan di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu pada 6 Februari 2021 sekira pukul 16.20 WIB

Ketiganya ditangkap atas laporan Abraham Siahaya, pemilik SPBU di Jalan Lintas Melawi-Sintang yang mengaku diancam dan diperas. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang disertai pengancaman.

Ada yang Berubah dari Pertalite di Papan Harga SPBU

Berangkat dari laporan ini, tim Sat Reskrim Polres Sintang pun dikerahkan untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap ketiga pelaku.

Hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula pada Jumat, 5 Februari sekitar jam 21.45 WIB, ketiga orang ini mendatangi SPBU milik korban di SPBU Jalan Lintas Melawi-Sintang.

Mereka mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jerigen. Kemudian, ketiga pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta kepada korban. Dengan ancaman, jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka foto-foto tersebut akan dimuat ke media.

Karena takut, maka korban kemudian menuruti permintaan itu. Namun, korban hanya menyanggupi memberi uang sebesar Rp5 juta. Lalu, disepakati pertemuan dan penyerahan uang tersebut pada Sabtu 6 Februari 2021 di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin.

Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Sintang. "Sementara, baru ada tiga tersangka. Kami masih gelar, kami akan lembur periksa semuanya," terang Hoerrudin.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dipersangkaan atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.

Kasubbag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto menambahkan, saat ini ketiga tersangka masih ditahan dan diperiksa di Mapolres Sintang. "Mereka sudah ditetapkan tersangka dan surat perintah penahanan juga sudah kita diterbitkan," jelasnya.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang perasan sebanyak Rp5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban serta percakapan.

Baca juga: Dewan Pers: Kasus Pemerasan 3 Oknum Wartawan di Sintang Pidana

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya