Dedi Kesetrum saat Mau Nyolong Kabel PLN

Pencurian kabel listrik PLN
Sumber :
  • VIVA / Sadam Maulana (Palembang)

VIVA – Polsek Kemuning Palembang mengamankan seorang pengangguran yang hendak mencuri kabel listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dedi Nopriansyah (53 tahun).

Lebih dari 400 Penjahat di Jadetabek Ditangkap dalam 15 Hari

Warga Jalan Cempaka Dalam, Gang Kompas 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Sumatera Selatan itu, berhasil ditangkap polisi karena kesetrum saat melancarkan aksinya.

Pencurian tersebut terjadi di Jalan Madang Komplek Trafo Kecamatan Kemuning Palembang, pada Senin, 1 Februari 2021, sekitar pukul 17.53 WIB. Namun aksinya gagal karena ia tersengat listrik hingga terkapar di atas gardu.

Tanpa Bulan Madu, RM Gelar Pernikahan Lalu Kembali Masuk Bui

Terkuatnya aksi pencurian ini bermula ketika listrik di kawasan Madang sedang padam. Kemudian salah satu warga langsung menuju ke gardu listrik terdekat untuk melakukan pengecekan.

Namun pada saat warga sudah sampai di gardu listrik, terlihat ada seseorang yang berada di atas gardu dengan keadaan lemas kesakitan.

Pertamina NRE dan VKTR Sepakati Kolaborasi Kembangkan Ekosistem EV Berkelanjutan, Intip Strateginya

Awalnya, warga mengira ia hendak bunuh diri. Namun setelah melihat peralatan yang ia bawa dan diperiksa, ternyata pria tersebut adalah pelaku pencurian kabel listrik PLN.

"Jadi kabel yang terbuat dari tembaga milik PLN itu hendak diganti pelaku dengan kabel tembaga aluminium. Namun saat melakukan aksinya itu, pelaku tersengat listrik lalu terpental," jelas Kepala Polsek Kemuning Palembang, AKP Heri, Rabu, 10 Februari 2021.

Menurut Heri, bahwa pengakuan pelaku ia baru melakukan aksinya ini satu kali. Petugas sendiri masih terus melakukan penyelidikan dibantu pihak PLN.

"Pelaku ini pernah bekerja di pihak ketiga dari PLN atau vendor, sehingga dia mengetahui bagaimana cara melepas kabel tersebut," ungkap Heri.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti satu gagang sapu yang sudah dimodifikasi dan ujungnya terdapat pengait terbuat dari kabel, satu toolkit berisi kunci-kunci, dan satu tas lempang yang berisikan kunci tang.

Kemudian satu sepeda motor Yamaha BG 3101 AAN warna biru dan satu buah kabel listrik hitam milik pelaku. Atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Dedi mengakui perbuatannya. Dia berdalih nekat melakukan aksi tersebut karena desakan ekonomi. Di mana ia sudah berhenti bekerja sejak tiga tahun lalu. "Saya belum sempat memotong kabel, keburu kesetrum hingga lemas, susah bergerak," katanya.


Baca juga: Sri Sultan Pertanyakan Keaslian Ijazah UGM Jokowi, Cek Faktanya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya