Pasien yang Dicokok saat Pakai Jasa Aborsi di Bekasi Jadi Tersangka

Ilustrasi garis Polisi melintang di TKP
Sumber :
  • Taufiq Hidayah/ tvOne.

VIVA – Perempuan berinisial RS yang ikut diamankan polisi saat tengah memakai jasa aborsi ilegal rumahan pasangan suami-istri ST dan IR juga ditetapkan sebagai tersangka. RS nekat menggugurkan kandungannya tersebut tanpa sepengetahuan suaminya. 

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Tersangka kepada polisi mengaku bahwa ia sendiri yang mencari lokasi untuk aborsi. Kemudian, akhirnya RS menemukan jasa aborsi ilegal rumahan milik ST dan IR.

"Menurut si ibu pemilik janin itu niatan dia sendiri. Bahkan dia sendiri yang pergi mencari orang-orang yang bisa mengaborsi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di markas Polda Metro Jaya, Rabu 10 Februari 2021.

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

RS melanjutkan ia nekat mengaborsi janinnya tersebut lantaran faktor ekonomi. RS mengklaim suaminya sedang sakit. Dengan alasan itu, ia khawatir tak mampu menghidupi anaknya bila lahir ke dunia nanti. Alhasil, langkah aborsi ilegal yang ditempuhnya.

"Menurut pengakuannya kalau suami sakit sehingga ada keterbatasan ekonomi, dia harus menggugurkan takut nanti menanggung pada saat melahirkan," ujar dia lagi.

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

Sebelumnya, pasutri berinisial ST dan IR dicokok buntut membuka praktik aborsi ilegal rumahan. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pasutri ini di kediamannya di wilayah Padurenan, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat pada 1 Februari 2021 lalu.

"IR dan ST dia buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal," kata Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Februari 2021.

Dalam praktiknya, tersangka IR berperan sebagai pelaku yang melakukan aborsi. Sementara, pelaku ST sebagai pencari pasien dengan merangkul calo lainnya untuk mencari calon pasien. 

Dari pengakuan pelaku, mereka baru empat hari membuka praktik ini di rumahnya. Menurut pelaku, baru lima pasien yang melakukan aborsi di lokasi praktik ilegal mereka.

Baca Juga: Buka Aborsi Ilegal Rumahan, Pasutri Dicokok saat Layani Pasien
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya