Polda Sumsel Tangkap Petani Karet Bawa Sabu 25 Kg

Polda Sumsel ungkap penyelundupan sabu 25 kg.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sadam Maulana (Palembang)

VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 25 kilogram. Polisi mengamankan barang haram tersebut dari seorang petani karet, Taufik alias Opik (47 tahun), warga Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

Pelaku berhasil ditangkap petugas saat mengendarai mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi BG 1527 P di Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu petang, 10 Februari 2021.

Di dalam mobil tersebut, polisi mendapati narkoba jenis sabu sebanyak 25 kilogram yang dikemas dalam 25 paket dibungkus teh China. Pelaku pun langsung diamankan. Selanjutnya dibawa ke Polda Sumatera Selatan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Heri Istu mengatakan, sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama dua pekan. Pengiriman tersebut diketahui berasal dari Aceh.

"Kami mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman narkoba dari Aceh. Selanjutnya kita deteksi dan satu mobil kita curigai berada di Sekayu yang hendak mengantar narkoba ke Lubuk Linggau," kata dia, Kamis, 11 Februari 2021.

Wakil Kepala Polda Sumatera Selatan, Brigjen Pol Rudi Setiawan, menegaskan apa yang sudah dilakukan oleh Polda ini sesuai dengan komitmen kapolri untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Supriadi menuturkan, apresiasi pada Ditresnarkoba karena berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba jenis sabu yang cukup besar.

"Ini cukup besar, terbesar sementara ini untuk di Sumatera Selatan pada tahun 2020 dan 2021. Apresiasi untuk rekan-rekan yang sudah mengikuti dari Aceh, hingga setelah pelaku memasuki wilayah Sumatera Selatan bisa dilakukan penangkapan," tuturnya.

Selain Sabu, Rio Reifan Juga Konsumsi Ekstasi dan Alprazolam

Selain 25 paket sabu seberat 25 kilogram, dari tangan pelaku petugas juga mengamankan satu unit mobil Fortuner warna putih dengan nomor polisi BG 1527 P milik pelaku.


 

Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi
Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun atas kasus tersebut.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024