Terlilit Utang Judi, Pria Ini Nekat Curi Pick Up dan Aniaya Pemiliknya

Dua pelaku yang sudah ditangkap
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – JL, pria asal Pasar Kemis, Tangerang, harus diamankan Polsek Pasar Kemis, Polres Kota Tangerang. Jl dicokok karena melakukan pencurian dengan kekerasan.

Menko Polhukam Sebut Transaksi Judi Online 3 Bulan Pertama di 2024 Capai Rp 100 T

Tindak kriminal itu dilakukan pelaku pada seorang sopir mobil pick up berinisial AA. Pelaku tega memukul korban berkali-kali menggunakan batu dan merampas mobil pick up milik korban.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aksi itu bermula saat korban tengah beristirahat di kawasan Plaza Kota Bumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Kemudian, pada pukul 20.30 WIB, JL mendekati korban yang tengah beristirahat di area setempat.

Ini Penyebab Aset PLN Nusantara Power Melesat Jadi Rp 350 Triliun

Saat itu, pelaku meminta pertolongan kepada korban untuk bisa membantunya mengangkut barang-arang miliknya di kawasan Sukadiri, Tangerang. Ketika itu, korban mengiyakan permintaan pelaku.

"Korban mau membantu pelaku. Melihat itu, pelaku kembali meminta agar korban lepas kunci, tapi korban tidak mau, hingga akhirnya mereka pergi ke lokasi tujuan," kata Wahyu, Senin, 15 Februari 2021.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

Lalu, tiba-tiba pelaku meminta korban berhenti di salah satu lapak limbah. Pelaku berkata, jika dia ingin menjemput temannya lebih dulu. 

Kemudian, pelaku turun dan selagi menunggu temannya, pelaku mengambil satu bongkah batu dan diletakkan di belakang mobil.

"Dia ini ambil batu, dan diletakkan di belangkang mobil. Lalu, tidak lama, temannya dengan inisial S, datang dan mereka bertiga melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Tapi, tiba di Desa Sindang, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, kedua pelaku meminta korban untuk berhenti. Alasannya, untuk mengambil barang yang lain. Nah, saat itu, korban dianiaya kedua pelaku.

"Tiba di lokasi kejadian, kedua pelaku turun, lalu korban ini tiba-tiba saja ditarik oleh JL, tidak sampai di situ, JL dan S langsung memukul kepala korban dengan batu dan benda lainnya hingga terluka dan pingsan,".

Melihat korban yang pingsan, keduanya langsung kabur dengan membawa hasil curian, yakni satu unit mobil pick up. Selain itu, ponsel milik korban juga digondol.

"Mereka membawa kabur dan langsung dijual dengan nilai Rp7 juta. Dan uang itu digunakan untuk bayar utang judi online," jelasnya.

Atas kejadian itu, polisi langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan JL di Jakarta. Penadah barang curian berinisial AK juga ditangkap. Sedangkan S, masih dalam status buron. Atas perbuatan tersebut, mereka dikenakan pasal 365 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya