Pengedar Diciduk, Sabu-sabu 4 Kg Disimpan di Tangki Mobil

Pengedar Sabu 4 Kg (baju orange) dengan Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito

VIVA – Dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu, diringkus Satuan Reserse Kriminal Polsek Tanjung Duren, Jakarta Barat. Barang haram siap edar yang diamankan petugas adalah seberat 4 kilogram.

Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Polisi Ady Wibowo menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin malam 15 Februari 2021. Kedua pelaku tersebut yakni YS dan Zn. Keduanya di ringkus di kawasan Citayam, Bogor.

“Personel Polsek Tanjung Duren Polres Metro Jakarta Barat, berhasil menangkap 2 orang pengedar barang terlarang berupa narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yaitu di Jalan Raya Citayam dekat Stasiun Citayam Bogor Jawa Barat dan di sebuah hotel di kawasan Jalan Margonda Raya Depok,” jelas Ady saat rilis kasus di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat, Selasa 16 Februari 2021.

Kasus ABG Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil di Bekasi Berakhir Damai

Baca juga: Alasan Beli Sabu untuk Diet, Wanita di Jambi Ditangkap Polisi

Ady menjelaskan, kedua pengedar tersebut mengelabui petugas dengan memodifikasi mobilnya. Yakni membuat tangki bahan bakar baru, tapi itu digunakan untuk menyimpan sabu-sabu. 

Warga Pontianak Nekat Selundupkan Sabu Didalam Boneka ‘Hello Kitty’

“Pelaku memodifikasinya kendaraan jenis mobil sedan Camry diubah tangki bahan bakarnya menjadi 2 bagian yaitu tangki bahan bakar dan tangki untuk menyimpan barang bukti berupa narkoba jenis sabu,” kata Ady.

Bersamaan dengan penangkapan kedua pelaku tersebut, kepolisian juga mengamankan 4 paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4 kilogram,

“Ada juga kita amankan 1 paket sabu dengan berat brutto 0,31 gram, 4 unit hp, 1 unit motor Honda Vario, 1 unit mobil Camry warna hitam, 1 buah cangklong dan 3 lembar ATM,” jelasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 112 dan 114 KUHP, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya