Kakek Mengaku Eks Ajudan Soekarno Ditangkap Tim AKBP Burhanuddin

Kakek mengaku eks ajudan Soekarno
Sumber :
  • VIVA / Willibodus (Jakarta)

VIVA – Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus memiliki surat berharga dari Bank. Pelaku tersebut merupakan seorang pria paruh baya berusia 73 tahun dengan inisial IG.

Kisah Heroik Anggota TNI Keturunan Tionghoa Tak Bocorkan Rahasia Negara Meski Disiksa Musuh

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan, korban penipuan IG adalah J. Berdasarkan pengakuannya kepada korban, IG ini memilik surat berharga yang nilainya sangat fantastis.

"Pelaku ini mengaku sebagai mantan ajudan Presiden Republik Indonesia pertama Soekarno dengan pangkat Letnan Jenderal dari Angkatan Udara. Dia juga mengaku sebagai profesor. Pelaku (IG) juga mengaku memiliki uang sebesar 15 miliar dolar Hongkong," kata Burhanuddin, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu 17 Februari 2021.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Burhanuddin menambahkan, bahwa pada tahun 2020, tersangka IG bertemu korban J dan mengaku mengaku memiliki cacatan bank dari HSBC berupa 19 lembar uang Hongkong dengan nilai 15 miliar dolar Hongkong. Karena tersangka tidak bisa mencairkannya, maka tersangka meminta bantuan korban.

"Apabila korban bisa mencairkan uang tersebut dalam waktu dua bulan, maka uangnya akan dibagi dua. Kemudian, korban berusaha menanyakan dokumen tersebut kepada bank yang dimaksud dan ternyata pihak bank menyatakan bahwa surat atau dokumen tersebut palsu," tambahnya.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Namun, lanjutnya, tersangka IG kembali menawarkan bround of fun senilai satu miliar dolar Amerika. Tersangka mengaku memiliki dua lembar, yang berarti ada dua miliar dolar Amerika.

"Tetapi, untuk mencairkan juga tersangka tidak punya kemampuan. Kemudian, tersangka minta bantu lagi ke korban. Sama perjanjiannya. Bagi dua uangnya," lanjut Burhanuddin.

Burhanuddin menjelaskan, beberapa saat kemudian, tersangka IG mulai beraksi. Tersangka meminta uang sebagai akomodasi kepada korban sebesar Rp 20 juta. Korban kemudian mengirimkan uang tersebut ke rekening tersangka.

"Di sinilah terjadi tindak pidananya. Korban mulai tidak percaya dan melaporkan tersangka. Tersangka ini kami amankan di salah satu hotel di Jakarta Pusat," jelasnya.

Kasus tersebut cukup unik. Sebab, tersangka pernah ditahan dengan kasus yang sama, namun modusnya berbeda. Tak kapok, setelah menyelesaikan masa tahanan pidananya, pria paruh baya asal Cirebon ini kembali beraksi.

Lucunya, kali ini IG mengaku seorang purnawirawan TNI AU berpangkat Letjen dan pernah menjadi ajudan Presiden RI pertama Ir Soekarno. Bahkan IG mencetak sebuah foto dirinya, yang mana pada foto tersebut tertulis nama dan gelar yang tak diketahui dari mana gelar itu diambil. Pada foto tersebut tertera tulisan, 'PROF. DR. IR. H. KGPH INU KERTOPATI CHN, SH, MBA'.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Dia terancam hukuman kurungan pidana penjara paling lama empat tahun," tutup Burhanuddin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya