-
VIVA – Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap perdagangan orang yang dilakukan berinsial A (42). Pelaku diketahui membeli bayi yang baru berusia 14 hari sebesar Rp5 juta. Bayi malang itu akan dijual kembali dengan harga mencapai Rp28 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu 17 Februari 2021.
Hadi menyampaikan dari penyelidikan, pelaku merupakan agen bukan orang tua bayi. Namun, A melakukan transaksi jual beli bayi dengan polisi yang melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pelaku dicokok di komplek Asia Megamas, Kota Medan, Senin sore, 15 Februari 2021.