3 Tahun Suka Pertontonkan Alat Kelamin, Pria di Pasuruan Disergap

Pria di Pasuruan suka tunjukkan Mr P ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Aparat Satuan Reserse Kriminalisasi Kepolisian Resor Pasuruan, Jawa Timur menangkap pria dengan inisial B (38) gara-gara kerap memperlihatkan alat kelaminnya alias Mr P miliknya kepada para wanita. Dalam pemeriksaan diketahui, B melakukan aksi cabulnya itu berkali-kali karena memiliki orientasi seksual ingin pamer Mr P alias eksibisionis.

2 Tersangka Penembakan di Rumah Aktor Salman Khan Ditangkap Polisi

Polisi bertindak setelah menerima laporan tentang keresahan masyarakat atas ulah tersangka B. Salah satu korban melapor dan mengingat nomor polisi yang tertera di sepeda motor yang dikendari tersangka. Tersangka pun ditangkap di rumahnya di Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang, beberapa waktu lalu. 

Kepala Polres Pasuruan Ajun Komisaris Besar Polisi Rofiq Ripto Himawan mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka telah melakukan aksi cabul itu sejak tahun 2017 atau lebih 3 tahun lamanya. 

Pakar Ungkap Pria Harus 21 Kali Ejakulasi dalam Sebulan, Kenapa?

"Tersangka melakukan perbuatannya sebanyak sepuluh kali," kata Rofiq di markas Polres Pasuruan pada Kamis, 18 Februari 2021.

Tersangka tidak hanya beraksi di Kabupaten Pasuruan namun pernah pula melakukan aksi cabul di Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Sidoarjo. Modusnya, papar Rofiq dengan menunggangi sepeda motor tersangka lalu memepet wanita yang tengah berjalan sendirian. 

Pria Tanpa Identitas Tewas di Tol Dalam Kota, Diduga Tertabrak saat Menyeberang

Setelah berjarak dekat, tersangka kemudian mengeluarkan alat kelaminnya dan dipertontonkan kepada wanita yang dipepet. Setelah itu tersangka kabur. 

Rofiq menuturkan, tersangka beraksi seperti itu karena memiliki orientasi seksual menyimpang. Tersangka merasa puas dengan hanya memamerkan mister P ke wanita. 

Atas perbuatannya, tersangka B dijerat dengan Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

"Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 miliar," kata Rofiq. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya