Edi dkk Terancam Hukuman Mati, Pengacara Sebut Bandarnya Kayak Setan

Herman Dionne, pengacara empat tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu sindikat internasional.
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Empat orang kawanan pengedar narkoba yang dibekuk oleh aparat Polres Metro Depok, beberapa waktu lalu, terancam hukuman mati. Sebab, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu cukup besar, 302 kilogram.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Para tersangka, antara lain Edi Pranoto, Junaidi, Zulkarnain, dan Eko Saputro. Pengacara mereka, Herman Dionne, menilai terlalu dini untuk menyimpulkan vonis yang akan dijatuhkan oleh hakim kepada para kliennya, meski keberatan jika divonis hukuman mati.

Menurut Herman, ketika berbicara kepada wartawan, pada Kamis, 18 Februari 2021, menyebut para kliennya hanyalah kurir. Maka ancaman hukuman pun seharusnya bisa lebih ringan.

Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri

Baca: Tiga Napi Selundupkan Bumbu Pecel Campur Pil Koplo ke Dalam Rutan

“Ya, memang dia tahu narkoba, tapi sebenarnya hanya faktor ekonomi. Saya berharap—saya akan coba mengorek dalam persidangan nanti—mudah-mudahan ancaman hukumnya seumur hidup, jangan [hukuman] mati,” katanya.

Gak Nyangka, Istri Bintang Emon Dinyatakan Positif Narkoba

Meski demikian, Herman mengakui sulit menghindari hukuman mati karena barang bukti yang ditemukan polisi jumlahnya cukup fantastis. Dia akan berusaha memperjelas di persidangan nanti bahwa keempat kliennya hanyalah kurir. “Karena mestinya yang bertanggung jawab adalah bandar,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan sementara, kata Herman, para tersangka tak tahu identitas orang yang menyuruh mereka. “Para pelaku ini enggak tahu jaringannya di mana. Ini sistemnya putus, hanya lewat telepon. Bandarnya kayak setan: hilang begitu saja,” katanya.

Dia mengapresiasi Polri yang berhasil mengungkap kasus besar yang dapat merusak generasi bangsa. Kasus itu terungkap ketika tim yang bergerak di bawah komando langsung Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Depok AKBP Aldo Ferdian meringkus seorang kurir sabu-sabu hingga ke wilayah Padang, Sumatera Barat.

Dari tangan tersangka Edi Pranoto itu, polisi menyita 44 kilogram paket sabu-sabu siap edar. Kemudian, pengembangan berlanjut hingga tertangkaplah tiga pelaku lainnya di Pekanbaru, Riau, pada 1 Februari 2021.

Masing-masing bernama Junaidi, Zulkarnain, dan Eko Saputro. Dari tangan mereka ditemukan barang bukti sebanyak 258 kilogram paket sabu-sabu siap edar, sehingga total barang bukti mencapai 302 kilogram.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya