Mengaku Polisi, Rizky Nekat Menipu di dalam Polda Metro Jaya

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Sumber :
  • VIVA/ Foe Peace Simbolon.

VIVA - Pria bernama Rizky (29) mengaku sebagai anggota Polda Metro Jaya dan nekat menipu di dalam lingkungan Markas Polda Metro Jaya. Dia menipu seseorang yang hendak menjual telepon genggam iPhone 11 dengan cara COD alias Cash on Delivery di dalam Mapolda Metro Jaya.

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

"Tanggal 5 Februari pelaku memesan satu ponsel dimana korban sendiri niat jual, jenis iphone 11 dan dia COD atau janjiannya di dalam Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 18 Februari 2021.

Karena yakin pelaku benar polisi korban datang ke Mapolda Metro Jaya. Pelaku berjanjian bertemu di dekat Gedung Direktorat Reserse Narkoba.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Setelah bertemu dengan pelaku, pelaku pun berlagak membeli dengan mengecek ponsel korban.

"Saat itu si tersangka ambil alasan untuk kebelakang sebentar tapi dia tinggalkan ransel ditempat itu untuk meyakinkan korban kalau dia nggak akan kemana-mana," kata dia.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Baca juga: Gadis Depok Tertipu Dinikahi Kombes Polisi Gadungan

Karena yakin pelaku adalah aparat, korban lantas tak curiga. Apalagi pelaku mengaku anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Singkat cerita 30 menit lamanya pergi, pelaku tak kunjung kembali. Korban pun kemudian melapor ke SPKT Polda Metro Jaya.

"30 menit pelaku tidak kembali dan korban merasa curiga karena HP korban dibawa pelaku. Korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya dan diselidiki kemudian berhasil mengamankan pelaku," ujarnya.

Lebih lanjut, Yusri menyebut, pelaku mengklaim baru sekali melakukan penipuan. Pelaku merupakan karyawan salah satu perusahaan di Ibu Kota.

Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya