Cinta Ditolak, Pria di Sergai Diduga Menistakan Agama Kekasihnya

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Seorang pria, Indra Darma alias Acong, warga Desa Sialangbuah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, diduga menistakan agama kekasihnya di Facebook. Itu lantaran cintanya ditolak sang kekasih.

Arus Mudik Lebaran 2024, Dishub Sumut Catat 92 Titik Potensial Gangguan Lalulintas

Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai langsung melakukan penyidikan dan menetapkan Acong sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Pria berusia 23 tahun itu, sudah resmi ditahan di rumah tahanan Polres Sergai.

"Motifnya masalah asmara. Tersangka cintanya ditolak oleh perempuan yang berbeda agama. Tetapi (perempuan itu) justru memilih teman dekatnya yang seagama," ujar Kapolres Sergai Ajun Komisaris Besar Polisi Robin Simatupang dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Februari 2021.

Rumah Kebakaran di Simalungun, Dua Balita Tewas

Acong diduga melakukan penistaan agama kekasihnya, yang memeluk agama Islam. Itu kKarena wanita yang dicintai tersangka tidak mau melanjutkan hubungan asmaranya.

Robin mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasus penistaan agama ?kepada pihak kepolisian. Kemudian, jangan terprovokasi dengan hal-hal yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

KLB PSSI Sumut Digelar Usai PON 2024

?"Terkait hal ini masyarakat jangan terprovokasi. Dan untuk menahan diri dari tindakan yang merugikan semua pihak," ujar Robin.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Acong ?dengan Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2016 tentang ITE subsider pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penistaan agama. 

"Dengan ancaman (maksimal) penjara 5-6 tahun," ujar perwira melati dua itu, di hadapan Ketua MUI Sergai H. Hasful Huznain, FKUB, Ketua MPC PP Sergai, Zulpansah, tokoh Tionghoa, Budi Sumalim, Unsur Forpimcam Teluk Mengkudu, tokoh masyarakat, Syafaruddin dan tokoh pemuda. 
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya