Anggota Polresta Malang Kota Dibacok Pelaku Curanmor

Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers, Kamis, 25 Februari 2021.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya.

VIVA - Video viral aksi kejar-kejaran personel Polresta Malang Kota dengan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor ramai di media sosial. Dalam video itu terdengar suara tembakan dari polisi untuk melumpuhkan dua tersangka curanmor berinisial S dan W. Keduanya warga Pasuruan, Jawa Timur.

Apes, Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Jual Motor Curian di Medsos

Kapolresta Malang Kota, Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata, menegaskan video viral penangkapan pelaku curanmor dilakukan oleh anggota mereka bukan dilakukan warga. Suara tembakan yang terdengar merupakan tindakan tegas terukur polisi kepada pelaku karena melawan dengan senjata tajam.

Kronologinya, korban kehilangan motor yang terparkir di sebuah kafe sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa, 23 Februari 2021. Kemudian polisi melakukan penyidikan dan melihat kamera pengintaian.

Dua Mahasiswa Dihajar Warga Setelah Tertangkap Curi Motor Warga

Dari rekaman itu, didapat ciri-ciri pelaku curanmor. Polisi melakukan pengejaran dan mengintai pelaku hingga di Jalan Danau Kerinci, Sawojajar, Kota Malang.

"Keesokan hari, siang hari Rabu, 24 Februari 2021, di Jalan Danau Kerinci Sawojajar. Ditemukan dua pelaku ini, dan viral di media sosial. Saya luruskan yang menangkap adalah polisi bukan masyarakat," kata Leonardus, Kamis, 25 Februari 2021.

Top Trending: Ganjar Pranowo Kena Ulti Hingga Klarifikasi Gus Samsudin Soal Aliran Sesat

Baca juga: Polisi Tangkap 9 Pelaku Curanmor di Bogor

Leonardus mengungkapkan, saat dalam pengejaran pelaku menyerang polisi yang menyergap. Polisi saat itu akan memeriksa pelaku tetapi belum diperiksa pelaku langsung menyerang petugas dengan celurit.

Kaki anggota Polresta Malang Kota pun terluka. Polisi kemudian menembak kaki dua pelaku curanmor ini.

"Senjata tajam ini digunakan oleh pelaku dan melukai petugas pakai celurit. Petugas terluka untuk itu kita lakukan tindakan tegas terukur dua kali tembakan. Anggota kita sampai mendapat perawatan akibat sabetan celurit," ujar Leonardus.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Komisaris polisi Tinton Yudha Riambodo, mengatakan W dan S merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua minggu lalu. Dia mengungkapkan, saat sabetan dilakukan, beruntung celurit belum terlepas dari sarung sehingga lukanya tidak terlalu parah.

"Kalau sudah lepas dari sarung celurit tidak bisa dibayangkan, kaki anggota bisa putus. Kami duga mereka ini sudah lihai dan punya jaringan. Karena ada sejumlah kunci pas dengan nomor yang lengkap untuk mencuri. Mereka terancam 9 tahun penjara karena dijerat pasal 363 KUHP ayat 3, 4 dan 5," tutur Tinton.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya