WNA Pemilik Pabrik Gula Kerap Cabuli Anak-anak Ditangkap

Yusri Yunus di konferensi pers Polda Metro Jaya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Seorang warga negara asing (WNA) berinisial MNA (38) terpaksa berurusan dengan polisi buntut aksi bejatnya mencabuli anak-anak di bawah umur. Dia dicokok di indekosnya di kawasan Jakarta Barat pada 15 Februari 2021 lalu.

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

Pelaku merupakan pemilik pabrik gula di kawasan Jakarta Barat. Aksi cabulnya ini dilakukannya sejak April 2020 lalu. Korban semuanya adalah anak-anak perempuan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan sebelum diciduk polisi, korban terakhir si WNA predator anak adalah berusia 15 tahun.

Pengakuan Mengejutkan Wanita yang Bunuh Keponakan Lalu Disembunyikan di Tempat Dupa

"Pengakuan baru 4 kali dengan yang terakhir ini. Tapi kami masih dalami juga yang tiga korban sebelumnya itu dimana akan kami coba dalami," ucap Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta pada Kamis 25 Februari 2021.

Disebut dengan bersilat lidah, pelaku berhasil membawa korban-korbannya ke indekos. Korban diimingi uang agar mereka mau disetubuhi. MNA sempat berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya dicokok. Ia sengaja suka berpindah tempat tinggal agar aksi bejatnya tidak terendus.

4 Perempuan Pernah Jadi Istri Ari Sigit, Suci Winata Masih Setia

"Modusnya dengan mengiming-imingi sejumlah uang ke anak-anak ini sekitar Rp500 ribu. Kemudian dilakukan persetubuhan kepada anak di bawah umur tersebut," kata Yusri.

Lebih lanjut Yusri menyebut, kasus ini sendiri terungkap setelah orangtua korban melapor kehilangan anaknya. Lantas penyelidikan dilakukan dan menangkap pelaku. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman hingga 20 tahun penjara.

"Ancamannya 10 tahun sampai 20 tahun penjara karena di Pasal 81 dan 82 di UU Perlindungan Anak," kata Yusri lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya