Bunuh 2 Wanita, Aipda RS Terancam 15 Tahun Bui dan Dipecat

Ilustrasi jenazah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Oknum polisi pembunuh dua wanita muda di Sumatera Utara berinsial Aipda RS terancam vonis 15 tahun penjara. Selain itu, Aipda RS juga dipecat sebagai anggota Polri. 

Kini, oknum yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan ini, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mako Polda Sumut.

"Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 340 junto pasal 338 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada wartawan di Medan, Senin 1 Maret 2021.

Kedua korban diketahui bernama Sinta (16) dan Maya Riska Putri (21). Mereka merupakan Medan Belawan, Kota Medan. Jasad kedua wanita ditemukan secara terpisah, pada Senin 22 Februari 2021.

Jasad pertama yang ditemukan adalah Maya Riska Putri di Lingkungan Pasiran, Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Selanjutnya, jasad Shinta di Jalan Budi Kemasyarakatan, Pulo Brayan, Medan Barat, Kota Medan.

Dalam kasus ini, MP Nainggolan menjelaskan pihaknya akan melakukan penyidikan secara profesional. Meski diduga pelaku pembunuhan adalah oknum polisi. "Kita terbuka dan transparan. Silahkan publik memantaunya," tutur perwira melati dua itu.

Hasil penyidikan sementara, sebelum dibunuh, kedua wanita muda sempat berjumpa dengan pelaku di salah satu hotel di Kawasan Padang Bulan, Kota Medan. 

Pun, dua korban tewas dicekik oleh pelaku dan jasadnya dibuang terpisah. MP Nainggolan menjelaskan motif pembunuhan, karena pelaku sakit hati serta tersinggung dengan ucapan korban.

Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Pelaku Rampas Ponsel Korban Sebelum Kabur

"Saat ditanyakanlah terjadi ketersinggungan. Dan pelaku sakit hati," kata MP Nainggolan.

MP Nainggolan mengatakan beberapa petunjuk di sekitar Tempat Kejadian Peristiwa atau TKP pembuangan korban sudah dikumpulkan. CCTV seputaran tol dan TKP sedang dianalisa.

Terkuak, Motif Pembunuhan Wanita Open BO di Pulau Pari

"Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi," jelas Nainggolan.

Baca Juga: Oknum Polisi Bunuh 2 Wanita, Motifnya karena Sakit Hati
 

Terkuak, Alasan Satu Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan
Evakuasi penemuan mayat. (Foto ilustrasi).

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

Warga Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, digegerkan oleh aksi dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh MO (64 tahun) terhadap istrinya sendiri, TA.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024