Orang Tak Saling Kenal Ribut di Medsos lalu Tewas Saat Bertemu

Kasus perkelahian berujung tewas oleh orang yang awalnya cekcok di medsos
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Seorang pria berinisial FS tewas dibacok di kelurahan Malaka Jaya, Duren Sawit, Jakarta Timur. Hal itu terjadi setelah dia terlibat cekcok lewat media sosial (medsos). Diketahui, FS terlibat adu mulut dengan RT yang merupakan pelaku pembacokan tersebut.

Wanita Open BO di Dermaga Pulau Pari Dilaporkan Hilang Sebelum Ditemukan Tewas

"Diawali dengan permasalahan di medsos yang berujung ketemu di lokasi kemudian cekcok mulut dan terjadi penganiayaan. Tersangka sudah kami amankan yakni pelaku inisial RT. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Polsek Duren Sawit," ujar Kapolsek Duren Sawit Kompol Rensa Sastika kepada wartawan di Jakarta pada Senin 1 Maret 2021.

Rensa menambahkan bahwa peristiwa pembacokan ini terjadi pada hari Minggu, 28 Februari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB di dekat Gapura Kompleks Beringin, Malaka Jaya. Saat bertemu dengan RT, FS datang bersama temannya yang berinisial AD.

Penyebab Kebakaran Toko Frame di Mampang Jaksel Tewaskan 7 Orang

Pada saat itu terjadi perdebatan hingga cekcok yang berujung penganiayaan. Keduanya (FS dan RT) sebelumnya belum pernah bertemu atau saling kenal.

"Mereka secara hubungan tidak saling mengenal, hanya melalui medsos. Jadi saat ketemu di lokasi, saling menuding kamu ini ya ini ya," tambahnya.

Polisi Sebut Wanita yang Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari Kerja Open BO

Saat cekcok, RT mendekati FS. Ia mencoba memukulnya tapi dicegah oleh AD. AD sempat mengeluarkan celurit namun setelah terjadi perkelahian, celurit AD berhasil direbut RT. RT pun menyerang FS dan AD menggunakan celurit tersebut.

"Sehingga menyebabkan FS meninggal dunia dan AD luka-luka. Saat ini AD masih dalam perawatan intensif di RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur," ungkap Rensa.

Rensa melanjutkan, saat ini pihaknya juga sedang mendalami keterangan saksi yang menyebutkan bahwa RT membawa senjata saat datang ke lokasi. Namun tudingan itu belum diakui oleh RT.

"Ya untuk saksi yang melihat di kejadian mengatakan bahwa kedua belah pihak bawa senjata tajam. Tapi pelaku belum mengakui dan kami dalami untuk senjatanya," lanjutnya.

Sementara itu pada saat ini RT dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman lebih dari lima tahun kurungan penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya