Pedagang Bakso Nyambi Jual Sabu-sabu, Alasannya Tak Mainstream

Kepolisian Resor Labuhan Batu, Sumatera Utara, menangkap seorang pedagang bakso yang menyambi berjualan narkoba sabu-sabu di pasar.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kepolisian Resor Labuhan Batu, Sumatera Utara, menangkap seorang pedagang bakso, berinsial SH (29 tahun). Aparat menciduknya saat berdagang bakso sambil menunggu pembeli narkoba sabu-sabu di Pasar Kota Raja Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, Siapa Saja Mereka?

Warga Dusun X Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, itu, diringkus oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba. SH menjual sabu-sabunya seharga Rp200 ribu per 0,6 gram.

Polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok sabu-sabu kepada SH. Aparat sebetulnya sudah mengetahui identitas si bandar, berinisial R, dan bersiap menangkapnya. Tetapi rencana penangkapan diduga bocor sehingga R lebih dahulu kabur. 

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

“R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu, Minggu petang, 7 Maret 2021.

Si pedagang bakso bersama barang bukti narkobanya sudah diboyong ke Markas Polres Labuhan Batu untuk diperiksa. Kepada petugas, SH mengaku menyambi jualan sabu-sabu dengan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp300 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dia jual.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

SH berterus terang menjalani bisnis haramnya bukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, melainkan demi tetap dapat mengonsumsi narkoba. Dia ingin, dengan menyambi berbisnis sabu-sabu, penghasilannya dari berjualan bakso tidak berkurang dan tetap dapat menikmati narkoba. Dia mengaku baru lima kali bertransaksi narkoba sejauh ini. 

SH disangka melanggar pasal 114 Sub 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun penjara.

VIVA Militer: 2 Prajurit Kopasgat TNI AU berhasil gagalkan penyeludupan sabu

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Dua prajurit Yonko 462 Kopasgat ini berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu melalui perusahaan ekspedisi ternama

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024