Pedagang Bakso Nyambi Jual Sabu-sabu, Alasannya Tak Mainstream

Kepolisian Resor Labuhan Batu, Sumatera Utara, menangkap seorang pedagang bakso yang menyambi berjualan narkoba sabu-sabu di pasar.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kepolisian Resor Labuhan Batu, Sumatera Utara, menangkap seorang pedagang bakso, berinsial SH (29 tahun). Aparat menciduknya saat berdagang bakso sambil menunggu pembeli narkoba sabu-sabu di Pasar Kota Raja Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Kondisi Terkini Chandrika Chika di Tahanan, Usai Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Warga Dusun X Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, itu, diringkus oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba. SH menjual sabu-sabunya seharga Rp200 ribu per 0,6 gram.

Polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok sabu-sabu kepada SH. Aparat sebetulnya sudah mengetahui identitas si bandar, berinisial R, dan bersiap menangkapnya. Tetapi rencana penangkapan diduga bocor sehingga R lebih dahulu kabur. 

Remaja Perempuan 16 Tahun Ditemukan Tewas Usai Ngamar Bareng 2 Pria di Hotel Jaksel

“R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu, Minggu petang, 7 Maret 2021.

Si pedagang bakso bersama barang bukti narkobanya sudah diboyong ke Markas Polres Labuhan Batu untuk diperiksa. Kepada petugas, SH mengaku menyambi jualan sabu-sabu dengan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp300 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dia jual.

Waspadai Pergaulan Bebas Anak: Kenali Dampak dan Tips Pencegahannya

SH berterus terang menjalani bisnis haramnya bukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, melainkan demi tetap dapat mengonsumsi narkoba. Dia ingin, dengan menyambi berbisnis sabu-sabu, penghasilannya dari berjualan bakso tidak berkurang dan tetap dapat menikmati narkoba. Dia mengaku baru lima kali bertransaksi narkoba sejauh ini. 

SH disangka melanggar pasal 114 Sub 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun penjara.

Chandrika Chika

Dipenjara karena Narkoba, Chandrika Chika Ngaku Salah Pilih Teman

Selebgram Chandrika Chika akhirnya dijenguk oleh keluarganya di tahanan akibat terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, Chandrika Chika beserta 5 orang teman diringkus polisi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024