Pedagang Bakso Nyambi Jual Sabu-sabu, Alasannya Tak Mainstream

Kepolisian Resor Labuhan Batu, Sumatera Utara, menangkap seorang pedagang bakso yang menyambi berjualan narkoba sabu-sabu di pasar.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kepolisian Resor Labuhan Batu, Sumatera Utara, menangkap seorang pedagang bakso, berinsial SH (29 tahun). Aparat menciduknya saat berdagang bakso sambil menunggu pembeli narkoba sabu-sabu di Pasar Kota Raja Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Polisi Ungkap Alasan Chandrika Chika Konsumsi Ganja: Bukan Doping Tapi Circle Pergaulan

Warga Dusun X Kampung Selamat, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Batu Utara, itu, diringkus oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli narkoba. SH menjual sabu-sabunya seharga Rp200 ribu per 0,6 gram.

Polisi masih memburu bandar narkoba yang memasok sabu-sabu kepada SH. Aparat sebetulnya sudah mengetahui identitas si bandar, berinisial R, dan bersiap menangkapnya. Tetapi rencana penangkapan diduga bocor sehingga R lebih dahulu kabur. 

Pengakuan Chandrika Chika ke Ibunya: Gak Tau Vape yang Dihisap Ada Narkobanya

“R tidak berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam penyelidikan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu AKP Martualesi Sitepu, Minggu petang, 7 Maret 2021.

Si pedagang bakso bersama barang bukti narkobanya sudah diboyong ke Markas Polres Labuhan Batu untuk diperiksa. Kepada petugas, SH mengaku menyambi jualan sabu-sabu dengan mendapatkan keuntungan sebanyak Rp300 ribu dari setiap gram sabu yang berhasil dia jual.

Ayah Chandrika Chika Bantah Anaknya Pakai Narkoba Setahun: Ambil Berita Langsung dari Sumbernya

SH berterus terang menjalani bisnis haramnya bukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga, melainkan demi tetap dapat mengonsumsi narkoba. Dia ingin, dengan menyambi berbisnis sabu-sabu, penghasilannya dari berjualan bakso tidak berkurang dan tetap dapat menikmati narkoba. Dia mengaku baru lima kali bertransaksi narkoba sejauh ini. 

SH disangka melanggar pasal 114 Sub 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun penjara.

Chandrika Chika.

Gak Percaya Anaknya Biasa Pakai Narkoba, Ibunda Chandrika Chika: Saya Tau Anak Saya Seperti Apa

Poppy Putry, ibu Selebgram Chandrika Chika mengungkap kondisi putrinya saat ini sedang down usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024