Kesal Gagal Balap Liar, 2 Pemuda di Malang Serang Mobil Polisi

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Dua pemuda di Malang Muhamad Fahmi (23 tahun) dan Dikna Yanuar (25 tahun) melakukan pengerusakan terhadap tiga mobil patroli milik Polresta Malang Kota usai mereka gagal lakukan balap liar. Satu mobil rusak akibat sengaja ditabrak saat mundur dengan mobil miliknya. Dan dua mobil lainnya dilempar dengan batu hingga kaca pecah dan satu mobil ringsek.

5 Anggota Ormas Penganiaya Satpam Leasing Tasikmalaya Jadi Tersangka, Fix Lebaran di Penjara!

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Leonardus Simarmata mengatakan, saat itu dua pelaku pengerusakan akan melakukan balap mobil liar. Dia sedang menunggu lawan tanding balap liar pada Sabtu, 6 Maret 2021 malam. Disaat bersamaan polisi datang melakukan patroli dan mengepung pelaku.

"Mesin dinyalakan dengan suara yang keras. Akhirnya dua mobil anggota kami langsung membloking depan dan belakang. Pelaku berusaha melarikan diri dan akhirnya mundur ke belakang dan menabrak dan membuat rusak mobil kami," kata Leonardus, Senin, 8 Maret 2021.

Rumah Ketua Relawan Prabowo-Gibran di Sumenep Dibakar OTK, Polda Jatim Buru Pelaku

Setelah berhasil kabur, dua pelaku ini pulang ke rumah DY di kawasan perumahan elit Permata Jingga, Kota Malang. Dua pelaku ini kemudian merencanakan untuk balas dendam dengan merusak mobil polisi di Jalan Candi Badut, Kota Malang. DY mengajak MF warga Junrejo, Kota Batu. DY mengemudi dan MF bagian melempar batu. 

"Mobil disembunyikan di rumah, keluar lagi sama temannya. Karena ingin membalas polisi, karena keinginan untuk balap liar digagalkan keluar dengan motor tanpa plat nomor. Mencari polisi dan melempar mobil patroli hingga kaca pecah, kabur cari lagi mobil patroli di sekitar situ tidak kena kaca tapi kena bodi," ujar Leonardus. 

Bawaslu Nyatakan Kasus Perusakan Baliho Amin di Yogyakarta Bukan Pidana Pemilu

Leonardus mengungkapkan, total ada tiga mobil polisi yang dirusak oleh DY dan MF. Kejadian itu terjadi sekira pukul 01.15 WIB Minggu, 7 Maret 2021 dinihari. Dia menegaskan siapa pun pelakunya akan diproses secara hukum oleh polisi. 

"Kita lakukan pencarian terhadap pelaku. Kita tidak peduli pelaku ini siapa, anak pejabat anak siapapun semua akan diproses sama di mata hukum. Dia memang niat mau merusak disiapkan batunya. Ketemu satu kendaraan dilempar kaca belakang, kemudian kabur ada mobil patroli dilempar juga tapi terkena bodi belakang setelah itu pulang ke rumah bersembunyi di sana ditangkap di sana," tutur Leonardus. 

Leonardus mengatakan, aksi penyerangan mobil polisi dilakukan oleh pelaku dengan sadar. Sebab, hasil test urine menunjukan pelaku negatif dari minuman keras dan narkoba. Akibat perbuatannya dua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara. 

"Pelaku melakukan dengan sadar. Karena hasil tes narkoba negatif tidak dalam pengaruh miras dan narkoba. Mereka memang ingin melempar mobil patroli," kata Leonardus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya