Bayaran Fantastis Kurir Narkoba Suruhan Roby Si Bandar Besar

Polisi memperlihatkan dua tersangka kurir narkoba jaringan internasional setelah ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru, Riau, pada Kamis, 4 Maret 2021.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Kepolisian Resor Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, membongkar peredaran narkoba jaringan internasional dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 12 kilogram dan pil ekstasi 3.750 butir. Narkotika itu merupakan barang haram dari jaringan internasional Malaysia-Indonesia.

5 Fakta Selebgram Chandrika Chika Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Polisi menyebut sindikat itu melibatkan dua kurir asal Bekasi yang diperintahkan mengambul paket sabu-sabu dan ekstasi di Pekanbaru, Riau, namun akan diedarkan di Tangerang, Banten.

Dua tersangka kurir yang ditangkap berinisial IE dan RR, masing-masing pria berusia 26 tahun. Aparat menangkap mereka di Hotel Sabrina, Pekanbaru, saat mereka akan mengambil paket narkoba itu. Polisi menyebut mereka residivis dalam kasus yang sama.

Selain Narkoba, Ini Deretan Kontroversi Selebgram Chandrika Chika

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi, pengungkapan upaya penyelundupan narkoba itu hasil penyelidikan pada Kamis, 4 Maret 2021.

Kedua pelaku, kata Budi, merupakan kurir yang kerap mendapat upah sebesar Rp50 juta jika berhasil mengantar paket narkotika ke wilayah Tangerang. "Mereka dijanjikan upah Rp50 juta per orang untuk bisa mengantar sabu-sabu dan ekstasi ke wilayah Tangerang," katanya, dalam gelar perkara, Senin, 8 Maret 2021.

Chandrika Chika Ngaku Udah Pakai Narkoba Satu Tahun

Kedua tersangka mengaku menjalani pekerjaan sebagai kurir narkoba itu setelah mendapat perintah dari bandar besar bernama Roby, masih buron. Mereka diperintah untuk mengambil sebuah tas berisi sabu-sabu di Hotel Sabrina 45 di kamar 103. 

Dan ketika itu mereka mendapat uang operasional sebesar Rp10 juta untuk membeli tiket pesawat. Sesampai di Pekanbaru mereka menginap di salah satu hotel, sambil menunggu perintah dari Roby si bandar.

Di situ pelaku diminta mengambil tas yang sudah berisi sabu-sabu dan ekstasi. Petugas yang sudah mengintai langsung menangkap keduanya dan diperintahkan menunjukkan lokasi lain penyimpanan sabu-sabu sehingga total ditemukan 12 kilogram.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya