Anggota Geng Motor Tewaskan Pemuda, Ikut Melayat Akui Menyesal

Kapolsek Patumbak rilis soal pria tewas usai dianiaya anggota geng motor Medan
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Seorang pemuda bernama Muhammad Farhan Lubis (17) tewas usai dianiaya komplotan geng motor di Jalan SM Raja, Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu 28 Februari 2021 lalu. Polisi pun berhasil menangkap pelaku bernama Rangga Abinsyah alias Rangga (22).

Siswa SMKN di Nias Selatan Tewas Diduga Aniaya, Kepala Sekolah Jadi Tersangka

Tersangka yang merupakan warga Jalan Pengilar Gang Pengilar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Patumbak dari tempat persembunyiannya di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa 2 Maret 2021.

Kronologi penganiyaan itu terjadi saat korban dan rekan-rekannya berkumpul di Jalan Garu VII, Sabtu 27 Februari 2021. Keesokan harinya, korban mengajak teman-temannya ke Trakindo di Jalan SM Raja. 

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

"Mereka konvoi 7 sepeda motor. Tapi karena enggak ada balapan, mereka berbalik arah ke Perumahan Oma Deli mengarah ke Medan," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Selasa 9 Maret 2021.

Saat rombongan korban melintas di atas Fly Over Amplas, tiba-tiba pelaku yang membawa balok berlari mengarah ke sepeda motor yang ditumpangi korban. Pelaku saat itu hendak memukul teman korban bernama Ardian Syahputra. 

Kejagung Bantah Kabar Pembukaan Blokir Rekening Harvey Moeis

"Tapi Ardian mengelak lalu balok itu mengenai kepala korban," tutur Arfin. 

Akibat panik usai pemukulan, teman korban langsung melajukan sepeda motornya mengarah ke Garu VII. Kemudian utusan teman mereka yang lain menjemput korban dan membawanya ke Rumah Sakit Mitra Sejati Medan. 

Arfin mengatakan, selain tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju sweater warna abu-abu, satu potongan kayu yang sudah patah, sepeda motor Honda Supra 125 BK 3486 XB dan rekaman CCTV.

"Tersangka kita jerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Arfin. 

Sementara itu tersangka mengaku menyesal melakukan penganiayaan tersebut. Dia juga sempat melayat saat korban disemayamkan ke rumah duka karena mengira yang tewas itu adalah korban penganiayaan anggota geng motor yang mereka incar. 

"Saya menyesal bang. Saya enggak ada niat menghabisi nyawa korban," kata tersangka.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya