Selama Diculik Pria dari Tebet Dipaksa Minum Air Pipis

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Azis Andriansyah
Sumber :
  • VIVA / Vicky Fazri (Jakarta)

VIVA – Pascapenggerebekan oleh Polres Metro Jakarta Selatan melalui tim gabungan terdiri dari unit Ranmor, unit Krimum dan Resmob Jaksel, sejumlah orang diamankan. Tim berhasil menemukan persembunyian pelaku penculikan yang menjadi korban adalah seorang pria berinisial BH (50) dan mengamankan sebanyak empat orang pelaku penculikan yaitu MR (34 th),MT (43 th), ED (43 th) dan SS (27 th). Namun masih ada beberapa orang lainnya hingga kini diburu pihak Polres Metro Jakarta Selatan.

Prada Ardiansyah, Prajurit TNI yang Tersambar Petir Meninggal Dunia

“Ada beberapa orang pelaku. Namun saat ini baru berhasil menangkap 4 pelaku, saudara MR (34),MT (43),ED (43), dan SS (27),” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Azis Andriansyah pada awak media di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa pada 9 Maret 2021

Azis menerangkan, dari pemeriksaan polisi selama empat hari, korban BH (50) yang diculik sempat dianiaya dan dipaksa meminum air seni oleh para pelaku. Korban juga dipaksa mentransfer uang puluhan juta Rupiah dan juga diminta menyerahkan dua unit mobil miliknya.

Izin Menginap di Kantor Polisi, Pria Tuban Ini Ternyata Baru Membunuh Istrinya

“saat bertemu beberapa pelaku ini sempat dipukul oleh beberapa orang dan menurut keterangan dari korban sempat juga disuruh minum air kencing,” kata Azis

“Dipaksa melakukan transfer diambil atmnya atau diambil kartu kreditnya kemudian dipaksa mentransfer sebanyak 40 juta, kemudian dipaksa ditransfer sebanyak 30 juta,” kata dia lagi.

Viral Pajero Polisi Kabur Usai Tabrak Lari Avanza Warga, Kombes Hadi Ungkap Faktanya

Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 3 unit mobil, 2 unit pistol dan senjata laras panjang airsof gun serta kartu ATM dan beberapa telepon genggam.

Akibat perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 55 dan Pasal 56 Jo Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua belas tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Aksi penculikan oleh empat orang pemuda digagalkan Polres Metro Jakarta Selatan. Korban yang juga laki-laki itu disekap di salah satu rumah di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Kasus ini terungkap usai polisi mendapat laporan dari pihak keluarga yang kehilangan kontak dengan korban berinisial BH itu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Jimmy Christian Samma mengatakan, BH tinggal seorang diri di Jalan Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta Selatan.

"Kakaknya mencoba menghubungi adiknya lewat sambungan telepon tapi tidak pernah bisa," ucap  Jimmy kepada wartawan, Sabtu 6 Maret 2021.

Dirinya menjelaskan, awalnya kakak korban mendatangi tempat indekos korban. Namun setibanya di sana, korban tidak ada. Lantas kakak korban mendapat informasi dari pihak security setempat kalau adiknya diduga diculik oleh orang tidak dikenal.

"Didapati informasi bahwa korban dibawa sejumlah orang tidak dikenal dengan mengendarai dua unit mobil," katanya.

Dapat informasi tersebut, kakak korban langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan. Tak perlu waktu lama, penyidik yang dikerahkan untuk mencari korban berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku. Empat pelaku pun lantas dicokok polisi. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya