Bejat, Pria Tua Tega Cabuli Anak Kandung saat Istri Bekerja

Djamaludin (52), pelaku perkosaan anak kandungnya sendiri di Koja Jakarta Utara
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh pria paruh baya bernama Djamaludin (52) terhadap anak gadisnya J (16) yang masih di bawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya di kawasan Koja Jakarta Utara.

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara, AKP Andry Soeharto mengatakan pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri selama satu tahun terakhir.

"Pelaku adalah ayah kandung korban. Korban ini inisialnya J pencabulan ini sudah dilakukan pelaku kurang lebih 1 tahun di rumah kontrakannya," kata AKP Andry ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu, 10 Maret 2021.

Paus Fransiskus Puasa Nonton TV Selama 35 tahun, Ini Alasannya

Andry mengatakan aksi pelaku sering kali dilakukan saat sang istri sedang pergi kerja hingga larut malam.

"Istri pelaku ini bekerja sebuah pabrik sebagai buruh, dan pulang hingga malam hari sekitar pukul 22.00 Wib. Situasi rumah yang cuma ada pelaku dan korban, dimanfaatkan pelaku dengan mencabuli anak kandungnya," ujar Andry.

Anggota Damkar Cabuli Anaknya Sendiri Ditangkap, Begini Respons Ibu Korban

Andry mengatakan korban saat ini masih menjadi siswa di SMK, saat pulang sekolah, pelaku kerap kali mencabuli anaknya dengan menyuruh anak kandungan tersebut untuk telanjang. Dalam sehari, pelaku bisa mencabuli korban hingga beberapa kali dalam kurun waktu selama satu tahun terakhir.

"Modus yang dilakukan pelaku terhadap korban adalah korban selalu diancam oleh ayah kandungnya dengan ancaman, terus pelaku mencabuli korban hingga tidak dapat terhitung berapa kali hampir setiap saat dan setiap hari dilakukan pencabulan terhadap korban," ujarnya.

"Dan hanya pada saat korban haid tidak dilakukan pencabulan," tambah Andry.

Menurut Andry, aksi pelaku terhadap korban sudah sangat keterlaluan karena dilakukan berulang kali, korban yang tidak tahan dengan perbuatan pelaku, akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya kepada ibu kandungnya.

“Pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021 korban menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya dan langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ujar Andry.

Pihak Polres yang menerima laporan tersebut langsung mengamankan pelaku di kediamannya di kawasan Koja Jakarta Utara. 

Pelaku telah ditahan ke Mapolres Metro Jakarta Utara guna pemeriksaan secara intesif atas kasus tindak senonoh terhadap anak kandungnya. Atas tindakannya, Pelaku dijerat pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

"Saat ini korban masih ditangani oleh dari Kementerian Sosial untuk mendapatkan trauma Healing," ujar Andry.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya