Polisi Bilang Kasus Eks DPRD NTB Cabuli Anak Kandung Susah Dilanjutkan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa berbicara tentang kemungkinan menghentikan penyidikan kasus pencabulan anak kandung oleh mantan anggota DPRD Nusa Tenggara Barat.
Sumber :
  • VIVA/Satria Zulfikar

VIVA – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengaku kesulitan untuk melanjutkan kasus pencabulan anak kandung dengan tersangka berinisial AA (65 tahun), mantan anggota DPRD provinsi setempat.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia

Si tersangka mencabuli anaknya pada pertengahan Januari 2021, saat istrinya diisolasi akibat terinfeksi COVID-19. Polisi telah melimpahkan berkas kasus itu kepada Kejaksaan, namun Kejaksaan mengembalikannya dan meminta penyidik memperbaikinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengaku kesulitan untuk membawa perkara itu ke pengadilan karena korban telah mencabut laporan ke polisi. Penyidikan masih berlangsung dan penyidik masih berupaya melengkapi berkas. “Tapi pihak pelapor ada cabut laporan dan ada perdamaian," katanya.

Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan 6 Raperda Sumsel di Depan DPRD, Apa Saja?

Dia mengatakan, kasus itu kemungkinan diselesaikan secara restorative justice dengan mengutamakan perdamaian. "Merujuk kepada kebijakan bapak Kapolri terkait RJ (restorative justice), antara pelapor dan terlapor sudah cabut, perkara susah dilanjutkan," ujarnya.

Kejaksaan, katanya, mengatakan kepada polisi bahwa korban tidak ingin hadir pada sidang jika kasus itu dilanjutkan sehingga membuat dilema aparat. Polisi maupun jaksa juga kesulitan melanjutkan perkara itu kalau korban menolak untuk hadir dalam persidangan kelak.

PSI Ungkap Sosok Gubernur yang Tepat Pimpin Jakarta

Kadek berterus terang belum berani menghentikan kasus itu karena khawatir justru akan menimbulkan efek lebih besar. Dia telah diminta oleh ibu korban agar kasus itu dihentikan, karena sang ibu tidak ingin anaknya terbebani saat sidang yang justru berhadapan dengan ayahnya sebagai terdakwa.

"Kita mem-protect korban, mengakomodasi rasa keadilan bagi korban. Karena kemarin ibunya bilang nanti anaknya tambah drop hadir di persidangan. ‘Lagian ini masalah antara anak dan bapak kandung, tolong pikirkan masa depan anak saya’,” ujarnya.

Ia mengatakan akan mempertimbangkan menerapkan prinsip restorative justice dalam kasus itu. Seperti lazimnya, kasus itu ada yang melaporkan dan dilaporkan. “[Tapi] kalau [laporan] dicabut, apalagi yang harus dipermasalahkan.”

"Kita takut perkara ini sama kayak perkara IRT di Lombok Tengah. Keadilan restoratif yang harus diutamakan, bukan penegakan hukumnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya