Tergiur Iklan Mobil Murah, Ibu Rumah Tangga Kena Tipu Rp47 Juta

Iklan mobil bekas Nissan Serena (Ilustrasi iklan mobil murah).
Sumber :
  • Tangkapan layar

VIVA – Aksi penipuan di tengah ekonomi sulit saat pandemi COVID-19 kian marak. Seorang ibu rumah tangga, H Nurhaida Simangunsong tertipu puluhan juta gara-gara percaya dengan iklan jual beli mobil murah di media sosial.

Areum Eks T-ARA Akhirnya Putus dengan Pacarnya Usai Menimbulkan Kontroversi

Korban terkecoh dengan pelaku yang mengaku sebagai seorang polisi wanita (polwan). Dari aksi penipuan itu korban mengalami total kerugian mencapai Rp47 Juta.

Suami korban, Edy Aritonang menceritakan detail penipuan tersebut. Dijelaskannya, kejadian ini bermula ketika istrinya melihat sebuah iklan jual beli mobil murah di laman Facebook.

Syarat Iran Tak Jadi Serang Israel, Kisah Penyamaran Intel Kopassus hingga Sopir Bus Positif Narkoba

Akun yang menawarkan mobil murah tersebut bernama Devi eka Sapta Pramuliana. Agar dipercaya, foto profil di akun Facebook tersebut menggunakan sebuah foto polisi wanita berseragam dinas.

Hal itulah yang membuat korban yakin bahwa akun tersebut bukan akun palsu. Akhirnya korban tetap mentransfer uang puluhan juta ke rekening pelaku. Korban tertarik karena harga mobil itu murah. Apalagi, penipu mengaku sebagai anggota polwan.

Viral Penipuan File APK Surat Panggilan Polisi, Begini Respons Polda Metro Jaya

Selanjutnya korban dan pelaku melanjutkan komunikasi melalui aplikasi pengiriman pesan, sambungan telepon hingga terjadi kesepakatan harga mobil.

Korban pun diminta untuk melakukan down payment (DP) alias uang muka sebagai tanda jadi bukti bahwa korban berminat membeli mobil uang ditawarkan pelaku.

Korban lalu mentransfer uang ke rekening yang berbeda-beda. Awalnya, uang senilai Rp5.000.000 ditransfer melalui ATM BCA milik korban ke nomor Rekening BRI 013201095970504 atas nama Satia Ramdani.

Tak berselang lama, pelaku kembali menghubungi dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp13.780.000 dengan alasan untuk biaya pengiriman mobil.

Kemudian pelaku kembali meminta korban mentransfer uang senilai Rp27.500.000 ke Rekening BRI No.499101033451536, atas nama Arfinna. Sehingga, total yang diminta pelaku sebesar Rp47 juta.

Korban baru sadar itu penipuan setelah pelaku memblokir facebook dan nomor teleponnya. Merasa menjadi korban penipuan, Nurhaida pun datang ke kantor polisi.

Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Anggoro Winardi mengatakan, korban beserta keluarga datang ke Polsek Kalideres untuk membuat surat keterangan ke bank untuk memblokir bukan untuk melaporkan kejadian penipuan tersebut.

Sehingga pihak kepolisiam belum bisa menindaklanjuti kasus penipuan tersebut.

"Dia enggak bikin LP (Laporan Polisi). Dia cuma bikin surat keterangan ke bank untuk blokir," ujar Anggoro.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya