Dipecat dari Polri karena Kasus Narkoba, AY Malah Curi Kambing

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Pecatan anggota Polri berinisial AY (37 tahun) di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), diringkus polisi atas dugaan mencuri empat ekor kambing milik warga, Jumat, 12 Maret 2021.

5 Polisi di Kolaka Ditangkap karena Keroyok Warga hingga Babak Belur, Kapolres Minta Maaf

AY sebelumnya dipecat dari institusi Polri lantaran melakukan disersi (ingkar tugas) dan narkoba. Kini, dia menjalani aksi mencuri ternak warga.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, mengatakan empat ekor kambing tersebut dijual pada penadah berinisial SA (40). Namun, saat SA membawa kambing, korban yang mencurigainya langsung membuntutinya.

Tas Istri Dicuri Hingga Barang Berharga Raib, Pasha Ungu Beberkan Hal Ini

"Setelah kendaraan pick up dihentikan, korban memeriksa kambing dan benar saja itu kambingnya yang dicuri," katanya, Jumat, 12 Maret 2021 di Mataram.

SA kemudian jadi bulan-bulanan massa. Dia nyaris diamuk massa yang telah berkumpul. Bahkan, aparat kepolisian diterjunkan untuk mengevakuasi pelaku.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

"Anggota Polres Dompu berusaha keras mengevakuasi pelaku dari amukan massa. Dia kemudian berhasil dibawa," ujarnya.

Proses evakuasi pelaku diwarnai ketegangan saat massa hendak mengeroyok pelaku. Beberapa kali tembakan peringatan dilontarkan polisi untuk membubarkan massa. Beberapa saat kemudian pelaku berhasil diangkut dan dilarikan ke Polres Dompu.

Dari keterangan pelaku, dia membeli kambing di AY. Polisi pun kembali melakukan penangkapan terhadap AY yang merupakan pecatan Polri ini.

"Dia mengaku membeli empat ekor kambing dari AY seharga Rp2 juta," kata Hari Brata.

AY ditangkap di Kelurahan Kendai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Baca juga: Terlilit Utang, Oknum Polisi di Tabanan Curi 3 Cincin Emas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya