Tipu Kolektor Barang Antik Samurai Jepang, Abah Ditangkap

Polisi dan barang bukti yang diamankan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat

VIVA – SP alias Abah (50), warga Cisurupan, Kabupaten Garut Jawa Barat, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Ia ditangkap anggota Reskrim Polsek Cisurupan Garut karena dilaporkan melakukan aksi penipuan.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Aksi penipuannya itu dilakukan terhadap seorang kolektor dari Badan Lelang Samurai, Noviantoni Masuk (59) senilai Rp47juta rupiah.

Kapolsek Cisurupan, Iptu Iwan Soleh mengatakan tersangka berjanji akan menyerahkan sebanyak empat pedang samurai peninggalan Jepang kepada korban. Sebelum samurai itu diserahkan, tersangka meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp47juta. Namun, hingga waktu yang ditentukan tersangka tak menyerahkan pedang samurai yang dijanjikan.

Pengguna Mobil Nyaris Jadi Korban Kejahatan, Warganet Fokus ke Penumpang Perempuan

"Ternyata tersangka ini sebenarnya tak memiliki pedang samurai antik tersebut. Dia hanya mencoba menipu korban hingga mencapai puluhan juta rupiah," ujar Iwan, Sabtu 13 Maret 2021.

Bukan hanya itu, tersangka juga mencoba mengelabui korban dengan menawarkan dua brankas yang berisi uang gaib. Pun, korban diminta korban untuk menyerahkan uang senilai Rp100juta. 

Peringatan Penting, Hati-Hati dengan Penawaran Haji Tidak Resmi di Media Sosial

Namun, korban yang sudah tak percaya lagi mencoba memancing tersangka dengan menyanggupi akan menyediakan uang sesuai permintaan tersangka.

"Saat itu korban bersama Kanit Reskrim Polsek Cisurupan melakukan penjebakan hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk," tutur Iwan.

Iwan melanjutkan, pengakuan pelaku kepada petugas bahwa seluruh perbuatannya merupakan tipu daya semata. Petugas berhasil mengamankan barang bukti masing-masing dua unit sepeda motor dan telepon genggam. Sementara, sisa uang hasil penipuan sudah habis dipergunakan tersangka.

"Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya