Sakit Hati, Modus Pembunuhan Pasutri WN Jerman di Tangerang

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanudin (tengah)
Sumber :
  • VIVA / Sherly (Tangerang)

VIVA – WA, lelaki berusia 22 tahun ini nekat melakukan aksi pembunuhan terhadap K, warga negara Jerman dan istrinya N, warga negara Indonesia, dikarenakan sakit hati selama bekerja dengan keduanya.

Alasan Nico Bunuh Wanita Open BO yang Jasadnya Ditemukan di Pulau Pari

Warga Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang ini, diketahui bekerja dengan kedua korban sebagai kuli atau buruh bangunan.

"Pelaku ini kuli bangunan di rumah korban, Perumahan Giri Loka 2 BSD, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan," kata Kapolres Kota Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin, Minggu, 14 Maret 2021.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Baca juga: Pelaku Rencanakan Pembunuhan WN Jerman dan Istri di Tangerang

Selama bekerja, pelaku merasa sering dimaki-maki dengan kata-kata kasar dan juga sering dinilai tidak bekerja dengan baik.

Skenario Tante Bunuh Keponakan di Tangerang, Ambil Perhiasan Korban Biar Dikira Kasus Pencurian

"Pelaku ini mulai bekerja dengan korban pada 22 Februari 2021, lalu diberhentikan pada 8 Maret 2021. Diberhentikan atas dasar pekerjaan kurang bagus, di sana pelaku sakit hati, ditambah sering diperlakukan dengan tidak baik," jelasnya.

Atas dasar itulah, pelaku merasa sakit hati dan merencanakan pembunuhan pada keduanya. Hingga pada 12 Maret 2021 malam, pelaku pun melancarkan aksinya. Dengan modal kapak yang ditemuinya di dalam rumah, pelaku langsung menebas leher kedua pasangan suami istri (pasutri) tersebut.

"Dia membacok korban pertama yakni N, kemudian yang kedua K. Dimana, untuk korban kedua langsung meninggal di lokasi sementara, korban pertama meninggal setelah mendapatkan perawatan medis," ungkapnya.

Tidak hanya membunuh, pelaku juga mencuri uang dan dua unit telepon genggam milik korban. Dan atas perbuatannya itu, pelaku yang berhasil diamankan di Bekasi, Jawa Barat, dikenakan pasal pembunuhan berencana 340 KUHPidana dan pasal pencurian dengan kekerasan atau 365 KUHPidana ancaman 20 tahun atau seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya